Bisnis.com, SEMARANG - PT Angkasa Pura (Persero) I cabang Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang akan mengalihfungsikan counter tiket penumpang menjadi ruang layanan pelanggan seiring berlakunya kebijakan pelarangan penjualan sejak 15 Maret 2015.
General Manager PT AP I Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang Priyo Jatmiko mengatakan pihaknya siap menerapkan kebijakan yang menjadi tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No. HK. 209/I/16PHB.2014 terhitung sejak Minggu, (15/3/2015).
Untuk itu, dia menjelaskan berdasarkan surat direksi API No.719/TK.00/2015/TD pihaknya akan memanfaatkan bekas counter penjualan menjadi ruangan layanan konsumen atau customer service. Dia menuturkan keputusan tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh maskapai.
“Pemberlakuan ketentuan pengalihan ruangan ticketing sales menjadi costumer service akan mulai diberlakukan pada Minggu untuk seluruh maskapai penerbangan,” ujarnya, Jumat (13/3/2015).
Priyo mengungkapkan sebagian besar maskapai sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti kebijakan tersebut. Sebagian di antaranya, jelasnya, masih mempersiapkan infrastruktur di luar bandara.
Selain itu, beberapa maskapai juga sudah menjalin kerjasama dengan agen perjalanan di wilayah Semarang.
“Hingga saat ini persiapannya telah berjalan dengan baik dan lancar. Beberapa maskapai sudah menyiapkan seperti Garuda Indonesia, Sriwijaya, Silk Air dan Kal Star,” ujarnya.
Priyo menuturkan sebagai antisipasi penerapan kebijakan tersebut pihak maskapai juga sudah berencana menambah waktu operasional bagi layanan penjualan tiket.
Selain itu, jelasnya, penerapan kebijakan tersebut diyakini membuka peluang bagi maskapai untuk membuka jaringan lebih banyak hingga ke seluruh wilayah Jateng.
“Ini menjadi langkah besar. Di samping menggunakan fasilitas online, maskapai akan ‘menjemput bola’ atau langsung terjun ke masyarakat,” katanya.
Seperti diketahui, pengelola Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang dan seluruh maskapai yang beroperasi telah menyepakati implementasi kebijakan pemerintah tersebut pada 15 Maret setelah melakukan penjajakan dan sosialisasi selama kurang lebih sebulan.
Dengan begitu, pada tenggat waktu tersebut tidak ada lagi maskapai yang menjual tiket di area bandara.
Dalam SE Kemenhub No. HK. 209/I/16PHB.2014 itu terdapat tiga poin yang harus dilakukan oleh pengelola bandara. Selain kebijakan untuk meniadakan ruang penjualan tiket yang menjadi poin pertama, pengelola bandara juga diminta untuk menertibkan keberadaan taksi gelap dan pelarangan merokok di area sisi udara.
“Soal taksi atau rent car ilegal sudah kita laksanakan dan selalu awasi. Juga larangan merokok di ruangan yang mempunyai akses ke sisi udara,” kata Priyo.