Bisnis.com, JAKARTA—Setelah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas), RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan selesai dan siap untuk diundangkan pada tahun ini.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Yosep Umar Hadi mengungkapkan RUU Tapera tersebut sempat tertunda untuk dijadikan UU pada DPR periode 2009-2014. Pasalnya, produk legislasi itu terbentur pada pembahasan satu pasal tentang persentase kewajiban pekerja menyisihkan upahnya.
Pada saat itu, ujarnya berkembang perdebatan soal persentase kewajiban pekerja mulai dari 3%, 5% hingga 20% antara anggota Dewan dengan pemerintah.
"Pemerintah ingin 20 persen, jadi, akhirnya tertunda sedangkan DPR minta 2% 5% aja,” kata mantan Ketua Pansus Tapera itu di Gedung DPR, Selasa (14/4/2015). Karena RUU itu belum jadi UU, maka harus diajukan lagi kepada DPR sekarang, ujarnya.
Awalnya beberapa anggota saja yang mengajukan agar RUU ini segera dibahas di DPR, namun Badan Legislasi (Baleg) memberi sinyal agar surat diubah untuk mengajukan pembahasan RUU. Pasalnya, semua fraksi sudah mendukung agar RUU ini segera dibahas jadi UU.
“Jika nantinya disetujui di rapat paripurna, maka waktu pembahasan RUU Tapera dengan pemerintah tidak akan lama karena draft RUU lama sudah lengkap sehingga pekerjaannya tidak begitu sulit membahas pasal demi pasal lagi,” ujarnya.