Bisnis.com, BANDUNG - Meski Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik, nelayan memodifikasi alat itu menjadi arad sehingga tetap merusak ekosistem laut.
Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Barat Ono Surono mengatakan penggunaan arad saat ini banyak dikeluhkan nelayan, sebab alat tangkap tersebut kerap merusak jaring ramah lingkungan yang dipasang di sekitar muara.
Dia menjelaskan nelayan yang memakai arad biasanya nelayan kecil dan miskin yang berorietasi mendapatkan hasil tangkapan banyak dengan modal sedikit tanpa memedulikan kelestarian alam.
“Secara konteks nama, pukat harimau telah hilang dari kalangan nelayan tetapi modifikasinya tetap ada,” katanya, Kamis (21/5/2015).
Ono mengaku tidak bisa melarang aktivitas nelayan yang menggunakan arad untuk menangkap ikan di laut karena hal tersebut berbenturan dengan kebutuhan mereka sehari-hari.
Maka dari itu, agar para nelayan tidak menggunakan arad dalam mencari ikan, pemerintah harus mencari solusi.
“Solusinya pemerintah bisa maksimalkan lembaga penelitian dan para ahli untuk menemukan teknologi penangkapan dengan pendekatan produktif, murah, dan ramah lingkungan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Nelayan Tradisional (SNT) Kabupaten Indramayu Jabar Kajidin mengatakan penggunaan arad selama ini banyak dilakukan nelayan yang memiliki kapal di bawah 5GT dan kerap beroperasi di sekitar muara.
“Nelayan yang memakai arad banyak yang beroperasi di sekitar muara dan merusak jaring nelayan lain yang ramah lingkungan,” katanya.
Kajidin mengungkapkan nelayan yang memakai alat tangkap ramah lingkungan kerap kesal dengan ulah nelayan pengguna arad. Bahkan tidak sedikit kejadian pertikaian antarnelayan akibat penggunaan arad.
Dia menyarankan KKP turun langsung ke lapangan untuk melihat realitas yang ada, sebab penerbitan aturan pelarangan alat tangkap banyak merugikan nelayan.
Nelayan Jabar Nekat Langgar Pelarangan Pukat Hela & Tarik
Meski Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik, nelayan memodifikasi alat itu menjadi arad sehingga tetap merusak ekosistem laut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar M. & Maman Abdurahman
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
44 menit yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
1 jam yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
22 menit yang lalu
Pertamina Tak Khawatir Dampak Rupiah Anjlok: Kami Sudah Mitigasi
45 menit yang lalu
Rupiah Ambruk, Bahlil Wanti-wanti Dampak ke Impor BBM & LPG
1 jam yang lalu