Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub: Peran Otoritas Pelabuhan Kerap Terkendala UU Lain

Pemerintah perlu memperkuat peran Otoritas Pelabuhan sehingga bisa memainkan peran sebagai koordinator di sekaligus menekan angka dwelling time di pelabuhan besar seperti Tanjung Priok.
Perbandingan dwelling time di Tanjung Priok. / Bisnis
Perbandingan dwelling time di Tanjung Priok. / Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah perlu memperkuat peran Otoritas Pelabuhan sehingga bisa memainkan peran sebagai koordinator di sekaligus menekan angka dwelling time di pelabuhan besar seperti Tanjung Priok.

Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Wahyu Widayat mengungkapkan dalam Undang-undang (UU) No.17/2008 tentang pelayaran merupakan wakil pemerintah yang bertugas selaku koordinator di pelabuhan.

“Tapi dalam melaksanakan peran itu, OP [Otoritas Pelabuhan] sering terkendala dengan UU lain yang menjadi dasar hukum kementerian atau lembaga seperti UU Bea Cukai, UU Karantina dan sebagainya,” katanya dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (1/8/2015).

Karena itu, menurutnya, OP perlu diberi wewenang sehingga bisa memainkan peran sebagai koordinator. Tidak hanya itu, kewenangan tersebut, ujarnya, harus disertai dengan kewenangan lain yakni memberikan sanksi kepada entitas di pelabuhan yang tidak melaksanakan perintah OP.

“Kalau membandel, OP bisa memberikan teguran dan rekomendasi ke instansi induk untuk menekan agar bisa menjalankan perintah OP,” ujarnya.

Dia membantah pernyataan Direktur National Maritime Institute Siswanto Rusdi yang menyatakan bahwa pihak OP mengalami keterbatasan sumber daya manusia. Menurutnya, para petugas OP telah mendapat pendidikan kepelabuhanan yang cukup sehingga kualitasnya tidak perlu diragukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper