Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja TPK Koja Dukung Amandemen Konsesi

Serikat Pekerja TPK Koja menyatakan mendukung amandemen konsesi JICT dan TPK Koja yang dilakukan Pelindo II dan Hutchison Port Holdings (HPH)
,/.
,/.

Bisnis.com, JAKARTA- Serikat Pekerja TPK Koja menyatakan mendukung amandemen konsesi JICT dan TPK Koja yang dilakukan Pelindo II dan Hutchison Port Holdings (HPH).

Ketua Umum SP-TPK Koja, Prakoso Wibowo menegaskan demi kepentingan nasional, SP-TPK Koja mendukung amandemen konsesi tersebut.

TPK Koja merupakan terminal petikemas terbesar kedua di Pelabuhan Tanjung Priok yang sahamnya dimiliki Pelindo II dan Hutchison Port Holdings (HPH). Pelindo II dan HPH merupakan pemilik saham PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

"Dari tahun ke tahun, TPK Koja menunjukkan kinerja yang terus membaik. Data yang dirilis HPH dan PT Pelindo II menunjukkan setiap hari terminal ini menangani 1.400 boks kontainer. Tahun 2014 lalu, TPK Koja sudah menangani 852.000  TEUs, meningkat dari pencapaian tahun sebelumnya," ujar Prakoso melalui siaran pers TPK Koja, hari ini, Minggu (18/10/2015).

Dia mengatakan, begitu juga dengan pencapaian rata-rata gross cane rate (GCR) sebesar 28 pemindahan peti kemas per jam dengan vessel operating rate (VOR) 60 pemindahan peti kemas per jam.

"Ini menunjukkan bahwa tingkat produktivitas terminal ini terus meningkat seiring dengan investasi alat dan infrastruktur yang dilakukan pemilik,"tuturnya.

Menurutnya, dukungan amandemen konsesi yang berlaku dari tahun 2014-2039 tersebut diputuskan melalui rapat dengan semua pengurus serikat pekerja.

“Dukungan kami demi kepentingan ekonomi nasional. Perpanjangan konsesi akan menjamin kepastian investasi dan masa depan perusahaan,” ujar Prakoso.

Dia mengatakan, amandeman konsesi membuat pengembangan pelabuhan bisa segera dilakukan tanpa harus menunggu berakhirnya konsesi tahun 2018.

Dengan kapasitas TPK Koja sekarang, ujar dia, diperkirakan beberapa tahun mendantang bisa terjadi kongesti. Kalau sampai terjadi kongesti, yang dirugikan masyarakat banyak dan karena itu diperlukan pengembangan terminal dari sekarang.

“Kami juga mendapat kepastian dari Dirut IPC, RJ Lino tentang status pekerja TPK Koja yang akan tetap bekerja hingga usia pensiun” paparnya.

Selain itu, imbuhnya, sebelum amandemen kontrak atau konsesi JICT itu, Dirut IPC dan HPI juga telah menandatangani amandemen perjanjian induk TPK Koja yang berisi sejumlah point al; pengakuan masa kerja karyawan TPK Koja ketika masa konsesi tahap 1 berakhir tahun 2018 serta perubahan status perusahaan dari KSO menjadi Perseroan Terbatas (PT) serta jaminan bekerja hingga usia pensiun.

SP-TPK Koja juga menilai amandemen konsesi hingga 2039 akan makin menjamin kepastian dari pelaksanaan amandemen perjanjian induk yang sudah dilakukan pemilik perusahaan (IPC dan HPH).

Prakoso berharap seluruh pekerja maupun stakeholders dan pengguna jasa di Pelabuhan Priok menanggapi secara positif amandemen konsesi tersebut.

“Di TPK Koja, kami sudah membuktikan tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pengguna jasa dan tidak terpengaruh isu penolakan amandemen konsesi,"ujar dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper