Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terjerat "Kontrak 1991", Pemerintah Tetap Harus Perpanjang Freeport

Bisnis.com, PONTIANAK - Direktur Puskepi Sofyano Zakaria mendesak pemerintah merenegosiasi perubahan atau amandemen kontrak Freeport Indonesia (FI) agar selaras dengan aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

"Pemerintah harus melakukan perundingan atau negosiasi, yang mungkin sudah dilakukan oleh pemerintah pada pertengahan 2014 dengan membuat nota kesepahaman yang intinya adalah merenegosiasi kontrak tersebut yang disepakati 1991," kata Sofyano Zakaaria, Senin (14/12/2015).

Menurutnya, hal itu bukanlah pekerjaan yang mudah. Tentu ada pihak yang pro dan kontra terkait kesepakatan yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman tersebut. Dalam bernegosiasi itu, tentu saja pemerintah harus cerdas dan kerja keras untuk mampu meyakinkan pihak FI agar bersedia mengikuti beberapa persyaratan yang diajukan pemerintah.

"Dalam renegosiasi ini FI mungkin saja bersedia mengikuti beberapa permintaan itu, tetapi tidak mungkin FI tidak mengajukan persyaratan yang 'menguntungkan' bagi mereka, misalnya meminta pemerintah menjamin dan berkewajiban memperpanjang kontrak sebagai jaminan atas kelanjutan bisnis mereka di NKRI seperti yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja sama tahun 1991," ungkapnya.

Terkait perpanjangan kontrak kerja sama, FI juga tentu saja telah mempelajari dengan seksama kontrak yang dibuat pemerintah pada 1991, karena terdapat pasal yang memberi hak kepada FI untuk bisa membawa pelanggaran terhadap kontrak yang tidak menguntungkan bagi mereka, untuk bisa digugat ke badan arbitrase internasional.

"Dengan demikian, situasi ini tentunya akan membuat siapapun yang jadi menteri ESDM saat ini akan menghadapi dilema ini. Bagi pihak yang belum mengetahui secara detail persyaratan yang diatur dalam kontrak 1991 tersebut, maka bisa saja berpendapat 'jangan diperpanjang'," ujarnya.

Namun jika itu dituruti oleh pemerintah dan ternyata kemudian pemerintah digugat oleh FI melalui sidang arbitrase internasional, lalu kemudian kalah serta diharuskan membayar tuntutan "ganti rugi" yang diajukan FI, sehingga pemerintah dinyatakan telah melakukan perbuatan yang merugikan negara oleh pihak-pihak tertentu.

Disisi lain, pemerintah akan pula menghadapi persoalan yang sangat pelik dan rumit apabila terjadi tidak diperpanjang kontrak FI itu, yaitu bagaimana dengan pendapatan negara dan pemda yang akan hilang selama terjadi penghentian operasi, kemudian banyak pegawai FI yang kebanyakan orang Papua akan hilang pendapatannya dan multiplier effect yang lain, katanya.

"Pemerintah dalam menghadapi FI harus cerdas dan ramah ketika melakukan negosiasi, dan harus mampu meyakinkan FI, bahwa di belakang pemerintah ada ratusan juta rakyat Indonesia yang harus diperjuangkan kepentingannya bahwa perpanjangan kontrak FI harus memberikan manfaat dan keuntungan yang sebesar besarnya bagi rakyat dan bangsa ini," katanya.

Sementara, jika bangsa ini sudah sepakat bahwa Freeport harus hengkang dari bumi Indonesia, harusnya DPR RI melalui sidang paripurna yang dibuat khusus untuk itu, menetapkan keputusan itu dengan mengamanatkan kepada pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak dengan FI.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper