Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pekerja yang tergabung dalam Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) meminta agar nantinya UU Tapera bisa diharmonisasi dengan program pengadaan rumah untuk pekerja yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan.
"Keduanya harus sinkron. Program BPJS Ketenagakerjaan terkait perumahan buruh juga harus mendukung tujuan yang ada di UU Tapera tersebut," kata Sekjen OPSI Timboel Siregar, Kamis (21/1/2016).
Saat ini, Pansus DPR tengah merumuskan RUU Tapera. DPR menargetkan payung hukum ini bisa disahkan pada pertengahan tahun ini. Di sisi lain, pelaku usaha menolak diakomodasinya pekerja penerima upah dalam UU Tapera.
Sebab selama ini kebutuhan perumahan pekerja telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program manfaat tambahan. Adapun sumber dana dari program ini adalah dana jaminan sosial yang diinvestasikan oleh badan tersebut.
"Kehadiran UU Tapera ini diharapkan sebagai bentuk upaya riil pemerintah memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan perumahan bagi, tapi jangan sampai berbenturan dengan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Di sisi lain, Timboel sepakat dengan usulan Pansus RUU Tapera terkait besaran iuran, yakni 3% dari upah pekerja dengan rincian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung pengusaha.