Bisnis.com, JAKARTA - Setelah mengalami lonjakan pada Januari 2016, saat ini waktu tunggu barang atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta berangsur normal kembali yakni rata-rata 4,29 hari.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Fajar Doni mengatakan instansinya bersama dengan kementerian dan lembaga terkait (K/L) terus berupaya menekan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.
Hal itu dilakukan guna memberikan kepastian dan efisiensi waktu layanan ekspor impor bagi pengguna jasa di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
"Setelah mengalami kenaikan signifikan pada awal bulan lalu dan menyentuh kisaran rata-rata 5,22 hari, saat ini terhitung hingga pertengahan Februari 2016 dwelling di Pelabuhan Tanjung Priok kembali turun dan tercatat 4,29 hari," ujarnya, Senin (15/2/2016).
Data Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menyebutkan, rata-rata dwelling time hingga pertengahan Februari itu berasal dari waktu pre-custom clearance 2,48 hari, custom clearance 0,54 hari dan post custom clearance 1,27 hari.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menginstruksikan agar dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok bisa mencapai rata-rata di bawah lima hari.
Fajar mengatakan sesuai analisis yang dilakukan instansinya, setidaknya ada tiga faktor yang turut andil terjadinya kenaikan dwelling time di Pelabuhan Priok pada periode Januari 2016.
Faktor tersebut yakni; banyaknya hari-hari libur nasional sepanjang awal tahun, adanya kebijakan baru dari kementerian perdagangan terkait angka pengenal importir menyangkut kegiatan importasi dan test market.
Kemudian,kata dia, adanya migrasi/perubahan pola aplikasi elektronik pembayaran dalam modul penerimaan negara (MPN) dari generasi pertama ke generasi ke dua yang mulai mandatori pada 1 Januari 2016.
"Ternyata banyak pengguna jasa atau eksportir importir sedang dalam penyesuaian ke sistem perubahan itu termasuk menyesuaikan dengan kebijakan Kemendag untuk kegiatan importasinya. Kondisi ini menyebabkan waktu pre-custom clearance pada Januari naik menjadi 3,09 hari tetapi kini sudah turun lagi jadi 2,48 hari," ujarnya kepada Bisnis, Senin (15/2/2016).
KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok mencatat dwelling time pada Januari 2016 sempat naik mencapai 5,22 hari yang berasal dari pre-custom clearance 3,09 hari, custom clearance 0,57 hari dan post custom clearance 1,56 hari.
Kendati begitu, Fajar Doni mengakui ada kontribusi dari sisi internal instansinya yang menyebabkan waktu pre-custom clearance naik akibat sistem pelayanan berbasis informasi dan tehnologi kepabeanan CIESA sempat mengalami gangguan atau down sehingga memengaruhi layanan dokumen kepabeanan (dokap) online.
"Akibatnya banyak pengajuan pemberitahuan impor barang (PIB) rata-rata diajukan setelah barang sudah dua hari di pelabuhan.Namun saat ini semua sistem sudah normal," paparnya.
Fajar juga mengatakan, untuk memberikan layanan prima kepada pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok, instansinya akan menyatukan aktivitas pelayanan yang sudah menerapkan 24/7 dalam satu loket terpadu yang sebelumnya berada terpencar-pencar di lingkungan kerja KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok mulai 1 Maret 2016.
Layanan tersebut, kata dia, al; kegiatan analizing point, petugas fungsionaris pwmeriksa dokumen,penerimaan dokumen, dokumen pemeriksaan jalur merah dan perwira piket. "Loket terpadu itu akan ditempatkan di lantai satu KPU Bea Cukai Priok," ungkapnya.
Fajar mengatakan, selain itu juga akan dilakukan penataan terhadap seluruh mitra perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) yang beroperasi di pelabuhan Priok. "Program penataan PPJK ini juga sudah kami kordinasikan dengan ALFI DKI Jakarta," ujarnya.