Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tak mempermasalahkan soal aplikasi yang diluncurkan Uber Technology indonesia, yaitu Uber Motor pada Rabu (13/4/2016) hari ini.
"Enggak masalah," kata Jonan saat ditemui seusai peluncuran penerbitan lisensi personel operasi pesawat udara di Kemenhub, Jakarta, Rabu.
Terkait larangan berekspansi untuk aplikasi Uber dalam jangka waktu untuk mengurus kelengkapan persyaratan kerja sama dengan perusahaan transportasi resmi, Jonan mengatakan larangan berekspansi hanya untuk kendaraan roda empat.
"Larangan berekspansi berlaku untuk kendaraan roda empat," katanya.
Berdasarkan hasil keputusan Menkopolhukam, Menhub dan Menkominfo, Uber Taksi dan Grab Car diberi waktu hingga 31 Juni 2016 untuk mengurus perizinan atau bekerja sama dengan perusahaan angkutan resmi.
Jonan juga bersikeras tidak akan merevisi peraturan untuk sepeda motor agar menjadi angkutan umum. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda motor tidak termasuk dalam angkutan umum.
"Pemerintah membuat aturan landasannya undang-undang, di UU LLAJ tidak ada kendaraan roda dua sebagai transportasi publik," katanya.
Dia mencotohkan dulu memang bisa diterbitkan Keputusan Presiden Independen, namun sekarang sudah tidak dikeluarkan lagi.
Jonan sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya sudah memerintahkan Uber dan Grab untuk mengurus izin transportasi secara resmi, namun instruksi tersebut tidak digubris hingga akhirnya menimbulkan polemik antaroperator transportasi dan di masyarakat.
Dia menilai Uber dan Grab masih bisa beroperasi karena aplikasinya tetap berjalan, jadi tak menghalangi bisnisnya untuk tetap bergerak.
Jonan juga tidak menyetujui apabila sepeda motor dijadikan angkutan umum karena tingkat risiko yang tinggi bagi keselamatan penumpang dan pengemudi.
"Secara pribadi, saya tidak setuju karena angka kecelakaan transportasi berbasis jalan raya 80-90 persen melibatkan kendaraan roda dua," katanya.
Jonan menuturkan perusahaan seperti Taksi Uber dan Grab Car melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Rinciannya dalam Pasal 139 Ayat 4, perusahaan transportasinya tidak berbadan hukum, Pasal 173 Ayat 1 tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan, Pasal 53 Ayat 1 tidak melakukan pengujian kendaraan, Pasal 23 Ayat 3 tidak menggunakan tanda nomor tanda kendaraan umum dan Pasal 77, pengemudi tidak memiliki SIM A umum