Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) sebagai wadah baru pelaku kedua industri tersebut dikukuhkan, yang disaksikan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, di Jakarta.
"Di hari bersejarah ini, kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah HIMKI dikukuhkan, dengan menggabungkan dua asosiasi yakni Amkri dan Asmindo," kata Ketua Umum HIMKI, Soenoto, di Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Pada kesempatan tersebut, Soenoto meminta dukungan dari pemerintah untuk memajukan industri mebel dan kerajinan Indonesia dengan menekan segala hambatan kebijakan dan mendorong kebijakan yang dapat mendorong kemajuannya.
Dalam hal ini, Soenoto menegaskan bahwa HIMKI menolak pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk industri hilir berbahan baku kayu dan rotan.
"Kami sebetulnya tidak menolak, tapi silakan SVLK diberlakukan untuk industri hulu, misalnya industri pemotong kayu, bukan di hilirnya," ujar Soenoto.
Selama hampir satu setengah tahun, Presiden Joko Widodo menginginkan kedua asosiasi industri Amkri dan Asmindo bergabung menjadi satu himpunan yang kuat dan solid untuk memajukan industri mebel dan kerajinan yang berdaya saing kuat.
Selama kurun waktu tersebut, pro dan kontra di antara kedua asosiasi terjadi, hingga akhirnya terjadi musyawarah mufakat yang dibuktikan dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman Bersama (MoU) penggabungan kedua asosiasi itu.
HIMKI Wadah Baru Pelaku Industri Mebel dan Kerajinan
Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) sebagai wadah baru pelaku kedua industri tersebut dikukuhkan, yang disaksikan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

8 menit yang lalu
Pengusaha Ungkap Untung Rugi Aturan Baru Impor Tekstil

12 menit yang lalu
Sri Mulyani Bentuk Pansel Anggota DK LPS, Cari Pengganti Purbaya

24 menit yang lalu
Berlaku Akhir 2025, Gapki Beberkan Dampak EUDR ke Industri Sawit RI

36 menit yang lalu
Skema LPG 3 Kg Satu Harga Jadi Berlaku 2026? Ini Kata Pertamina
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
