Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah sudah menetapkan dalam Peraturan Presiden No 44 Tahun 2016 tentang Perikanan Tangkap bahwa subsektor tersebut masuk dalam daftar tertutup.
"Sudah jelas. Perikanan tangkap masuk daftar tertutup," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Sabtu (6/8/2016).
Susi mengingatkan beberapa hal yang sesuai dengan pesan Presiden [Joko Widodo] dalam rapat paripurna setelah reshuffle kabinet yang kedua. "Dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak ada visi menteri, yang ada hanya visi presiden."
"Presiden atau pemerintah sudah memasukkan perikanan tangkap negatif asing. Namun, di sisi lain, untuk [industri] pengolahan [ikan] dibuka 100% untuk asing," ujar Susi.
"Jadi kalau menteri berbeda dengan presiden itu tidak bisa dibenarkan. Prinsip Pak Presiden sudah sangat benar dan betul keberpihakan kepada rakyat. Visi Presiden itu menjadikan laut Indonesia masa depan Bangsa Indonesia, bukan masa depan bangsa lain," ujarnya.
TERKAIT:
- Menko Luhut Beri Sinyal akan Ubah DNI untuk Investasi di Natuna
- Ikan Melimpah di Natuna, Investasi Asing Siap Dibuka
Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyiapkan sejumlah investor asing yang digunakan untuk mengembangkan sektor pengolahan perikanan di kawasan perairan Natuna.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Kamis (4/8/2016) menyebutkan investor tersebut a.l. perusahaan dari Rusia yang disebut bakal membangunfasilitas pendingin atau cold storage untuk penyimpanan ikan yang ditangkap nelayan.
Investor asal Rusia tersebut, ujar Susi, bakal bekerja sama dengan pihak di dalam negeri seperti Perindo untuk mengelola komoditas perikanan.
Selain itu, pemerintah bakal membangun antara lain rumah penahanan untuk mengatasi tindak penangkapan perikanan secara ilegal. Di kawasan Natuna Kepulauan Riau juga bakal dibangun rumah susun agar kalangan nelayan yang beraktivitas di sana memiliki akomodasi di tempat tersebut.
Sebelumnya, Asosiasi nelayan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menyatakan kesediaannya mencari ikan hingga ke Perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, sekaligus untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Keinginan pemerintah agar nelayan dari kawasan pantura bisa melaut ke Natuna, bisa direalisasikan dengan catatan keinginan nelayan juga dipenuhi," kata Ketua Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit Suyoto, kepada Antara, Rabu (3/8/2016).
Sementara itu, DPRD Provinsi Sumatra Utara mendukung konsistensi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melarang pihak asing menangkap ikan di perairan nasional.
Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Sumut Sopar Siburian kepada Antara di Medan, mengatakan, pelarangan bagi asing dalam menangkap ikan di perairan nasional sudah sangat tepat.
Kebolehan bagi asing /8/2016) itu akan menyebabkan peluang peningkatan kesejahteraan nelayan nasional semakin kecil dan berkurangnya manfaat bagi perekonomian nasional.
"Kalau diadu dengan nelayan asing, nelayan kita akan kalah. Teknolohgi, peralatan, atau keterampilan, semua kalah," katanya.
Susi Pudjiastuti bersikukuh untuk tidak memberikan toleransi kepada pihak asing untuk menangkap ikan di perairan nasional. Susi menyatakan akan mempertaruhkan jabatannya dengan kesiapan untuk mundur jika asing diperbolehkan menangkap ikan di perairan nasional.
Berita Terkait