Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku kartel dalam segala bentuk industri akan dimonitor dan ditindak tegas oleh lintas kementerian dan lembaga.
Kepolisian Negara Republik Indonesia menggandeng lima lembaga negara yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk memberantas praktik kartel dari akarnya.
Kapolri Tito Karnavian mengatakan rapat kordinasi lintas kementerian dan lembaga ini digagas untuk memacu penerimaan negara dari aksi kartel yang merugikan. Hal ini tentunya dapat menjaga stabilitas harga di pasar dan memperbaiki iklim investasi yang sedang disusun oleh kepala BKPM.
“Kami dari kepolisian siap membantu untuk penegakan hukum,” katanya usai rapat koordinasi di Mabes Polri, Senin (8/8/2016).
Adapun langkah kongkrit yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu menyisir aksi curang penimbunan dan penyelundupan dari sisi terluar wilayah Indonesia. Menurutnya, Pantai Timur Indonesia dan perbatasan Pulau Kalimantan terdapat potensi penerimaan negara yang besar. Dalam hal ini, Polri bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai.
Selain itu, pihaknya akan mengawal setiap inspeksi mendadak dan operasi pasar yang digelar oleh KPPU, Kementan atau Kemendag. Tito menyebut telah memberi titah kepada seluruh jajaran kepolisan daerah hingga kepolisian resor untuk membantu pengawasan dan tindakan hukum apabila dibutuhkan.
Pihaknya tidak segan melakukan proses hukum kepada oknum yang menghalang-halangi gelaran sidak maupun operasi pasar.
Kapolri akan turut mendukung terbentuknya persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, pencegahan kartel dan pengawasan pelaku kartel akan terus diawasi. Pelaku usaha yang terbukti kartel oleh KPPU akan dimonitor agar tidak kembali memainkan harga. Pihaknya telah mempesiapkan peraturan kapolri untuk mengatur dan memidanakan pelaku kartel.
Sebagai contoh, kepolisian telah melakukan beberapa proses hukum di Polda Metro Jaya terkait penimbunan komoditas dan misdistribusi. “Ada penahanan dan pendistribusian komoditas beras dan gula yang salah. Harusnya masuk ke Jakarta tetapi dikirim ke Indramayu dan Karawang. Itu yang sedang kami proses hukum,” tuturnya.
Pihaknya juga sedang mendiskusikan pengajuan revisi poin-poin tentang definisi penimbunan yang tertuang di Perpres Nomor 71 Tahun 2015 yang dinilai masih lemah. “Kami sedang mengarah ke sana, nanti akan ada pembicaraan tentang itu,” ujarnya.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf mengatakan kerja sama lintas lembaga dan kementerian dinilai semakin efektif dalam membasmi kartel. Pasalnya selama ini KPPU hanya memiliki kewenangan terbatas, berupa pemberian hukum denda administratif Rp1 miliar hingga Rp25 miliar untuk setiap pelaku kartel. Apabila terjadi pengulangan praktik kartel oleh pelaku usaha yang sama, maka hukum terberat adalah pencabutan izin usaha.
“Dengan kerja sama dengan kepolisian, tindakan kartel bisa dipidanakan,” tuturnya usai rapat koordinasi di Mabes Polri.
Syarkawi menilai Undang-Undang Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 1999 masih dinilai lemah. pelaku kartel hanya dianggap sebagai pelaku kejahatan biasa. Berbeda dengan Jepang dan negara-negara di Eropa yang menyatakan pelaku kartel sebagai “extra ordinary crime”.
Dalam usaha pencegahan praktik kartel, KPPU akan melakukan investigasi sinergis dengan Polri dan Ditjen Bea dan Cukai, khususnya pada 11 komoditas pangan strategis. Bahan pangan strategis itu antara lain daging sapi, daging ayam ras, bawang putih, gula, jagung dan beras.
KPPU juga akan melakukan tukar menukar data persaingan tidak sehat komoditas pangan ke Kemendag, Kementan, dan Polri. Dengan adanya sinergi bersama, maka praktik kartel dapat ditekan, stabilisasi harga dapat diciptakan dan berujung pada inflasi yang bisa ditekan.
Syarkawi menambahkan lembaganya tidak akan mandeg mengusut tuntas praktik persaingan usaha tidak sehat di persidangan. Tindakan kartel, menurut dia harus dibasmi dan apabila terbukti, wajib membayar kepada kas negara.
Menteri Perdagangan Enggartiasta Lukito menyampaikan pihaknya akan mengawasi praktik penimbunan yang merupakan akar dari praktik curang menaikkan harga. Penimbunan tersebut, menurutnya, yang mengakibatkan distorsi suplai dan permintaan.
“Penimbunan ini kan ada siklusnya, kami sudah mintakan kepada Polri dan mereka siap membantu [mengusut kasus ini],” ujarnya.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman akan melakukan pemantauan pada sisi distribusi. Pasalnya, disparitas harga komoditas antara petani ke konsumen sangat jauh.