Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menginstruksikan para pengelola bandara dan operator penerbangan untuk memastikan ponsel pintar Samsung Galaxy Note 7 tidak dibawa dalam penerbangan.
Larangan tersebut berlaku tidak hanya pada penumpang angkutan udara, namun juga awak pesawat. Ponsel pintar Samsung Galaxy Note 7 juga tidak boleh ditaruh di bagasi kabin, bagasi tercatat atau kargo.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SE. 21/2016 yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo pada 20 Oktober 2016 yang lalu.
“Ponsel pintar Samsung Galaxy Note 7 mempunyai potensi bahaya meledak/ kebakaran,” ujar Suprasetyo, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub dalam siaran pers, Selasa (25/10).
Surat edaran telah disampaikan kepada para pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti antara lain seperti Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, Kepala Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU), dan operator penerbangan, baik nasional maupun asing.
Selain itu, surat edaran juga diberikan kepada Badan Usaha Bandar Udara Umum seperti PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, dan Penyelenggara Bandar Udara Khusus. Adapun, surat tembusan juga diberikan kepada Menteri Perhubungan.
Pemerintah Resmi Larang Samsung Galaxy Note 7 Ikut Penerbangan
Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menginstruksikan para pengelola bandara dan operator penerbangan untuk memastikan ponsel pintar Samsung Galaxy Note 7 tidak dibawa dalam penerbangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ringkang Gumiwang
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
21 menit yang lalu