Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kembali merevisi Peraturan Menteri berumur pendek kali ini yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Adapun, pada 14 Februari 2017, Jonan meneken Peraturan Menteri No.17/2017. Dalam beleid tersebut salah satunya diatur tentang tambahan dua jabatan baru pada deputi yakni bidang monetisasi yang masuk ke bidang keuangan juga bidang pengadaan.
Selang tujuh bulan setelah beleid itu terbit, Jonan merevisi satu pasal dengan dua ayat yang menyebut kelompok profesional pada Bab Tenaga Ahli dan Kelompok Fungsional. Peraturan Menteri No.17/2017 disempurnakan dengan digantinya pasal 81.
Bila pada Permen No.17/2017 disebutkan bahwa kelompok fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi. Kepala SKK Migas menetapkan kelompok fungsional. Pada bagian definisi, kelompok fungsional berarti kelompok jabatan yang memiliki pengetahuan dan/atau keahlian khusus yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Konsep kelompok fungsional diganti menjadi kelompok profesional dengan definisi yang sama di Permen No.53/2017. Pada beleid itu, dikatakan bahwa perubahan konsep hanya untuk memenuhi jabatan yang memiliki keahlian khusus sehingga perlu dibentuk kelompok profesional.
Permen No.17/2017 menambah daftar panjang regulasi di Kementerian ESDM yang berumur pendek. Pertama, Permen No.42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral yang berumur 20 hari karena diteken pada 14 Juli 2017 dan direvisi pada 3 Agustus 2017 menjadi Permen No.48/2017. Kedua, Permen No.43/2017 tentang Perubahan atas Peraturan menteri ESDM No.12/2017 yang diteken pada 14 Juli 2017 dan direvisi pada 8 Agustus 2017 melalui Permen No.50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Ketiga, Permen No.5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri yangn diteken pada 11 Januari 2017 yang direvisi pada 30 Maret 2017 melalui Permen No.28/2017. Keempat, Permen No.6/2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian yang diteken 11 Januari dan ditrevisi pada 30 Maret menjadi Permen No.35/2017.
Kelima, Permen No.26/2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang diteken pada 29 Maret 2017 dan direvisi menjadi Permen No.47/2017 pada 2 Agustus 2017. Keenam, Permen No.12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang diteken pada 27 januari 2017 dan direvisi menjadi Permen No.43/2017. Ketujuh,, Permen No.11/2017 tentang Pemanfaatan Gas untuk Pembangkit Listrik yang hanya berumur enam bulan hingga direvisi pada 21 Juli 2017 menjadi Permen No.45/2017.
Kedelapan, Permen No.7/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara menjadi Permen No.44/2017 pada 21 Juli 2017. Kesembilan, Permen No.10/2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual-Beli Tenaga Listrik menjadi Permen No.49/2017 pada 4 Agustus 2017. Kesepuluh, Permen No.8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split hanya berumur tujuh bulan karena diubah menjadi Permen No.52/2017 pada 29 Agustus 2017.