Bisnis.com, JAKARTA — Negara anggota Southern African Customs Union membebaskan produk solar glass asal Indonesia dari pengenaan bea masuk anti dumping.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan keputusan resmi dikeluarkan oleh International Trade Administration Commision of South Africa (ITAC). Pasalnya, tidak ditemukan praktik dumping maupun kerugian yang disebabkan impor produk solar glass dari Indonesia.
Oke menjelaskan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) diberlakukan negara anggota South African Customs Union (SACU) sejak Januari 2015. Besaran tarif yang dikenakan yakni 10%—45%.
"Saat ini terbuka kembali akses pasar produk solar glass ke negara-negara anggota SACU yang merupakan pasar ekspor nontradisional. Langkah ini perlu ditindaklanjuti dengan intensifikasi program Kementerian Perdagangan dalam menggarap produk ekspor alternatif dengan tujuan pasar ekspor nontradisional sebagai upaya diversifikasi produk dan negara tujuan ekspor," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10/2017).
Pembebasan BMAD bagi Indonesia disebabkan PFG Building Glass sebagai pemohon tidak dapat menyertakan bukti awal serta informasi yang cukup untuk melakukan inisiasi penyelidikan sunset review perpanjangan pengenaan BMAD atas produk solar glass. PFG Building Glass merupakan satu-satunya produsen clear float glass dan solar glass di negara anggota SACU.
Dengan demikian, ITAC merekomendasikan kepada Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Afrika Selatan bahwa pengenaan BMAD terhadap produk solar glass dihentikan sejak berakhirnya pengenaan BMAD yaitu pada 26 Juli 2017. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor solar glass Indonesia ke SACU setelah pengenaan BMAD tersebut hanya pernah terjadi pada tahun 2015 senilai US$11.301.