Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan beleid pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KN) untuk kendaraan listrik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan, dasar hal tersebut diajukan karena kendaraan listrik tidak memiliki mesin, seperti kendaraan berbahan bakar minyak lainnya.
Jonan mengatakan, hal tersebut dicantumkan dalam draf Peraturan Presiden yang tengah disusun sebagai insentif pemerintah untuk kendaraan listrik.
"Kita sudah mengajukan bahwa PKB dan BBN-KB dalam draf Perpres. Selanjutnya, draf Perpres ini akan dibahas. Jadi, nanti ada jawaban, apa hal ini diterima atau tidak," kata Jonan kepada wartawan, usai mencoba sepeda motor listrik Viar Q1 di Gedung Kementerian ESDM, Senin (30/10).
Jonan mengatakan, penghapusan PKB dan BBN-KN akan membuat harga kendaraan motor listrik lebih murah. Sehingga, peralihan penggunaan kendaraan listrik bisa semakin cepat.
"Selain polusi, tujuannya adalah untuk mengurangi impor BBM yang mencapai 1,6 juta barel," kata Jonan.
Dia menjelaskan, Kementerian ESDM tidak perlu mengeluarkan insentif untuk industri motor listrik. Menurutnya, pengembang sudah mampu menjual listrik dan mampu bersaing meskipun tanpa insentif khusus dari Kementerian ESDM.
Sementara itu, Deden Gunawan, Corporate Maneger PT Triangle Motorindo, salah satu produsen sepeda motor listrik mengatakan, jika pemerintah berhasil membebaskan pajak tersebut, maka harga sepeda motor listrik bisa turun Rp2 juta.
"Ini tentunya membantu penjualan kendaraan motor listrik. Hal ini diharapkan dapat mengembangkan potensi sepeda motor listrik," katanya.
Saat ini, PT Triangle pemegang merk Viar siap memasarkan 500 unit sepeda motor listrik jenis scooter yang diberi nama Viar Q1. Harga sepeda motor listrik dijuak Rp16,7 juta per unit.
ESDM Usul Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan beleid pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KN) untuk kendaraan listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Gemal AN Panggabean
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
33 menit yang lalu
Historia Bisnis: Kala Soeharto Setujui Mega Proyek Kota Mandiri Jonggol
1 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 menit yang lalu
Rupiah Tembus Rp16.312 per Dolar AS, Menko Airlangga: Kita Monitor
33 menit yang lalu