Bisnis.com JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mendorong agar perusahaan tambang yang masih berstatus penanaman modal asing (PMA) untuk melantai di Bursa Efek Indonesia.
Jonan mengungkapkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta agar perusahaan yang bergerak di sektor energi dan sumber daya mineral lebih aktif dan transparan dalam perpajakan.
Pasalnya, menurut catatan Sri Mulyani, sektor energi dan sumber daya mineral merupakan sektor yang besar yang diharapkan lebih transparan. Menurutnya pendapatan perusahaan yang bergerak di sektor itu sangat besar.
Sektor pertambangan umum seperti batu bara dan mineral misalnya, berkontribusi sekitar Rp240 triliun dengan asumsi harga rata-rata batu bara US$60 per ton untuk kualitas 6.300 kilokalori per kilogram (kkal/kg).
Jonan menyebutkan perusahaan pertambangan besar seperti PT Aneka Tambang Tbk. dan PT Adaro Energy Tbk. berkontribusi sekitar Rp240 triliun. Dengan demikian, total industri energi dan sumber daya mineral berkontribusi sekitar lebih dari Rp2.000 triliun atau hampir mewakili 17% hingga 18% produk domestik bruto (PDB) nasional.
Namun, lanjutnya, jika dilihat dari sekitar 600 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, tidak banyak dari perusahaan-perusahaan tersebut masuk dalam daftar itu. Kecuali, imbuhnya, perusahaan yang sudah masuk menjadi perusahaan Indonesia, sedangkan perusahaan yang dikelola badan usaha asing tidak listing di Bursa efek Indonesia.
“Maka di kemudian hari mereka harus punya program untuk listing di Bursa Efek Indonesia, sehingga Bursa Efek Indonesia menjadi lebih menarik dan lebih besar,” katanya di Bursa Efek Indonesia, Selasa (7/11/2017).
Kendati demikian, dia mengaku tidak akan mengeluarkan beleid khusus untuk mengatur agar badan usaha asing segera melantai di Bursa Efek Indonesia. Dia hanya menghimbau agar perusahaan asing bisa mencatatkan di Bursa Efek Indonesia.
“Enggak [ada aturan khusus]. Kami mengimbau saja. Kalau mau listing, listingnya di sini, jangan di luar negeri,” tegas Jonan.