Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Menangkan Gugatan BMAD Biodiesel Uni Eropa

Indonesia memenangkan gugatan tingkat banding di Mahkamah Uni Eropa dalam kasus pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping produk biodiesel yang telah ditetapkan sebelumnya sebesar 8,8% - 23,3% dari Indonesia. Penghapusan ini berlaku sejak 16 Maret 2018.
Biodiesel./.Reuters
Biodiesel./.Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia memenangkan gugatan tingkat banding di Mahkamah Uni Eropa dalam kasus pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping produk biodiesel yang telah ditetapkan sebelumnya sebesar 8,8% - 23,3% dari Indonesia. Penghapusan ini berlaku sejak 16 Maret 2018. 

“Dengan demikian, pengenaan BMAD yang dilakukan UE dihapuskan sehingga para pelaku usaha bisa kembali mengekspor biodiesel tanpa ada tambahan BMAD. Sedangkan untuk produsen yang tidak mengajukan gugatan ke pengadilan lokal di UE, menunggu implementasi hasil keputusan panel Badan Penyelesaian Sengketa(Dispute Settlement Body/DSB) WTO,” kata Oke dalam siaran resminya, Rabu (21/3/2018).

Putusan Mahkamah UE dan putusan DSB WTO memberikan sinyal positif bagi negara-negara mitra dagang Indonesia terhadap perdagangan yang adil (fair trade) sektor sawit. Diharapkan negara-negara mitra dapat melebarkan akses pasarnya bagi biodiesel Indonesia. Pemerintah meyakini sektor kelapa sawit Indonesia tidak mengandung subsidi dan juga tidak dijual dengan harga dumping.

Pemerintah berharap, kemenangan tersebut membuat ekspor biodiesel Indonesia ke UE segera kembali berjalan normal. Oke menyebut kemenangan ini tentunya menjadi bekal kuat untuk menghadapi tuduhan yang sama dari negara lain dan mempunyai nilai tersendiri bagi peningkatan ekspor biodiesel, maupun produk turunan sawit lainnya. Raihan ini juga memberikan peluang yang besar bagi ekspor biodiesel Indonesia untuk kembali bersaing di pasar UE.

Berdasarkan data statistik BPS ekspor biodiesel Indonesia ke UE sempat mencapai US$1,4 miliar di 2011 sebelum dikenakan BMAD pada tahun 2013. Pada periode 2013–2016 ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa turun sebesar 42,84%, atau dari US$649 juta pada 2013 turun menjadi US$150 juta pada 2016. Nilai ekspor biodiesel Indonesia ke UE paling rendah terjadi pada tahun 2015 sebesar US$68 juta.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati menegaskan Pemerintah akan melakukan pemantauan terhadap hasil keputusan Pengadilan UE tersebut.

“Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak produsen/eksportir untuk memastikan bahwa UE segera melaksanakan hasil keputusan pengadilan dan akses pasar benar-benar terbuka,” sebutnya.

UE mengenakan BMAD terhadap produk biodiesel Indonesia dengan margin dumping sebesar 8,8%-23,3% sejak 19 November 2013. Indonesia kemudian mengambil langkah dengan mengajukan keberatan terhadap pengenaan BMAD tersebut ke Pengadilan Umum Tingkat I UE, serta ke DSB WTO.

Pengajuan gugatan di Pengadilan Umum Tingkat I UE dimulai sejak 19 Februari 2014. Hasilnya, Pengadilan Umum Tingkat I UE menolak penerapan BMAD oleh UE pada 15 September 2016. Dari hasil tersebut, UE mengajukan gugatan banding ke Mahkamah UE pada 24 November 2016. Hakim Mahkamah UE kemudian menguatkan putusan Hakim Pengadilan Umum Tingkat I UE untuk menolak penerapan BMAD tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper