Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

China Perpanjang Bea Masuk Antidumping Produk Baja Nirkarat Indonesia

China resmi memperpanjang BMAD produk billet baja tahan karat dan pelat/koil canai panas baja tahan karat impor yang berasal dari Indonesia.
Salah satu pabrik pengolahan baja di Kawasan Industri Morowali/imip.co.id
Salah satu pabrik pengolahan baja di Kawasan Industri Morowali/imip.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah China resmi memperpanjang bea masuk antidumping (BMAD) produk billet baja tahan karat dan pelat/koil canai panas baja tahan karat impor yang berasal dari Uni Eropa, Inggris, Korea Selatan, dan Indonesia. 

Dalam situs Kementerian Perdagangan China, keputusan tersebut tertuang dalam Kementerian Perdagangan No. 33/2025 dan kembali berlaku per 1 Juli 2025. Sebelumnya, kebijakan BMAD ini telah diberlakukan sejak 2019. 

Kementerian Perdagangan China menerapkan bea anti-dumping 5 tahun atas billet dan pelat/koil canai panas baja tahan karat dari Uni Eropa (43 %), Jepang (18,1–29 %), Korea Selatan (23,1–103,1 %), dan Indonesia (20,2 %) mulai 23 Juli 2019.

Setelah beberapa penyesuaian pada 2021, pemberlakuan BMAD sempat dihentikan. Namun, China menegaskan kembali keberlakuan tindakan anti-dumping sesuai Pengumuman No. 31/2019 melalui Pengumuman No. 19/2024.

“Kementerian Perdagangan melihat kemungkinan bahwa dumping billet baja tahan karat impor dan pelat/koil canai panas baja tahan karat yang berasal dari Uni Eropa, Inggris, Korea Selatan, dan Indonesia akan berlanjut atau muncul kembali,” tulis pengumuman tersebut. 

Hal ini dilakukan lantaran terdapat kemungkinan kerugian yang disebabkan pada billet baja tahan karat Cina dan industri pelat/sabut baja tahan karat yang digulung panas akan berlanjut.

Tarif pajak antidumping yang dikenakan untuk semua perusahaan Uni Eropa 43,0%, perusahaan Inggris 43,0%, POSCO Korporasi Korea Selatan 23,1%, perusahaan Korea lainnya 103.1%, dan perusahaan Indonesia 20,2%. 

“Kementerian Perdagangan memutuskan untuk terus menerapkan komitmen harga untuk produk yang diselidiki yang diimpor dari POSCO Co., Ltd. sesuai dengan Pengumuman Kementerian Perdagangan No. 31 tahun 2019,” tambahnya. 

Dengan demikian, mulai 1 Juli 2025, importir harus membayar bea anti-dumping yang sesuai ke Bea Cukai Republik Rakyat Tiongkok ketika mengimpor billet baja tahan karat dan pelat/sabut baja tahan karat canai panas yang berasal dari Uni Eropa, Inggris, perusahaan Korea Selatan, dan Indonesia yang tidak menerima komitmen harga. 

Bea anti-dumping dikenakan dari harga kena pajak dari barang impor yang ditentukan oleh bea cukai. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper