Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Kenakan Bea Masuk Anti-Dumping Steel Wire Rod dari China

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengenakan bea masuk anti-dumping bagi produk steel wire rod atau batang kawat baja asal China melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping terhadap impor produk steel wire rod dari China.
Kawat baja/Reuters
Kawat baja/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengenakan bea masuk anti-dumping bagi produk steel wire rod atau batang kawat baja asal China melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping terhadap impor produk steel wire rod dari China.

Dalam petimbangan beleid yang dikutip Minggu (8/4/2018), keputusan untuk mengenakan bea masuk anti-dumping dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia. Hasil penyelidikan lembaga ini menyebutkan bahwa telah terbukti terjadi dumping atas impor barang steel wire rod yang berasal dari China.

Praktik dumping itu dianggap telah merugikan industri dalam negeri apalagi kemudian ditemukan hubungan kausal antara praktik dumping itu dan kerugian yang dialami industri dalam negeri. Oleh karena itu, melalui Surat Menteri Perdagangan Nomor 1392/M-DAG/SD/ 12/2017 dan Surat Menteri Perdagangan Nomor 206/M-DAG/SD/2/2018 Menteri Perdagangan menyampaikan usulan pengenaan bea masuk Anti Dumping tersebut.

Jika menilik aturan ini, besaran bea masuk anti-dumping yang dikenakan berkisar antara 10,2% hingga 13,5%. Pengenaan bea masuk anti-dumping ini merupakan tambagan bea masuk umum (most favoured nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

Terutama ketika impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian
perdagangan barang internasional.

Namun jika ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan bea masuk anti dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation).

Adapun tarif bea masuk anti dumping berlaku sepenuhnya terhadap impor produk yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan. Ketentuan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 3 April 2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper