Bisnis.com, JEMBRANA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendorong para pelaku industri pengalengan ikan segera bangkit pascakasus temuan cacing pada ikan makarel dalam kaleng beberapa waktu lalu.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan Indonesia memiliki potensi besar untuk industri perikanan termasuk ikan dalam kaleng. Itulah sebabnya peningkatan kapasitas dan kapabilitas perlu terus dilakukan.
"Kejadian [temuan cacing dalam] ikan makarel harus direspons positif secara bersama-sama, untuk melangkah jauh ke depan. [Sebab,] Indonesia punya potensi besar," katanya di sela-sela kunjungan kerjanya ke Bali, Senin (14/5/2018).
BPOM juga terus bersinergi dengan para pelaku usaha dan asosiasi sebagai upaya tindak lanjut termasuk melalui program sosialisasi dan pelatihan terkait pada pelaku usaha pengalengan ikan di daerah, salah satunya di Jembrana, Bali.
"Ini adalah upaya tindak lanjut untuk mendorong industri [pengalengan ikan] ini dan ekonomi lokal. Kami berharap agar fasilitas industri [pengalengan ikan di daerah lain] itu [bisa] seperti di Jembrana," katanya.
Penny mengatakan BPOM berperan untuk melakukan pengawasan dengan berbagai cara instrumen yang dikembangkan termasuk melalui Program Manajemen Risiko (PMR).
PMR merupakan program BPOM untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pelaku usaha pangan dalam melakukan penjaminan keamanan, mutu dan gizi produknya secara mandiri, dan kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Diharapkan pelaku usaha mampu melakukan self-regulatory assessment, antara lain dengan penerapan PMR, dan secara intensif berkomunikasi dengan BPOM RI jika terjadi hal-hal yang berpotensi terhadap keamanan pangan," jelasnya.
Dia menegaskan saat ini PMR diberlakukan secara wajib untuk industri susu formula bayi, formula Lanjutan, dan formula pertumbuhan serta produk steril komersial, termasuk ikan dalam kaleng. Selanjutnya, lingkup pemberlakuan PMR akan diperluas secara bertahap.
“Saat ini sudah terdapat 28 industri yang sudah memiliki piagam PMR. Enam diantaranya adalah industri ikan dalam kaleng," katanya.
Sementara itu, Deputi 3 Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Suratmono mengatakan pihaknya terus mengakselerasi pelaku usaha untuk mendapatkan piagam PMR.
"Untuk industri ikan dalam kaleng, sedang proses untuk piagam PMR. Kami terus [melakukan] sosialisasi dan [mempermudah] proses pendaftaran lewat notifikasi. Harapannya [proses pendaftaran] tidak lebih dari delapan hari," katanya.
Data BPOM mencatat terdapat 42 industri ikan dalam kaleng di Indonesia. Enam industri yang telah memperoleh piagam PMR mencakup PT Maya Muncar, PT Aneka Tuna Indonesia 1, PT Aneka Tuna Indonesia 2, dan PT Avila Prima Intra Makmur.