Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementan Buka Opsi Revisi Regulasi Impor 5:1 untuk Sapi Bakalan

Kementerian Pertanian sedang mengevaluasi regulasi yang mengharuskan pelaku usaha penggemukan sapi untuk mendatangkan satu indukan untuk setiap lima sapi bakalan yang diimpor atau regulasi 5:1. Opsi revisi masih terbuka.
Anak Buah Kapal KM Camara Nusantara 5 memeriksa sejumlah sapi yang akan dikirim ke Samarinda, Kalimantan Timur di Pelabuhan Tenau Kupang, NTT, Senin (6/8/2018)./ANTARA-Kornelis Kaha
Anak Buah Kapal KM Camara Nusantara 5 memeriksa sejumlah sapi yang akan dikirim ke Samarinda, Kalimantan Timur di Pelabuhan Tenau Kupang, NTT, Senin (6/8/2018)./ANTARA-Kornelis Kaha

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian sedang mengevaluasi regulasi yang mengharuskan pelaku usaha penggemukan sapi untuk mendatangkan satu indukan untuk setiap lima sapi bakalan yang diimpor atau regulasi 5:1. Opsi revisi masih terbuka.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita mengatakan evaluasi tersebut sejatinya ditargetkan selesai pada akhir 2018, tapi kemudian molor hingga Januari 2019.

 “Kami belum selesai lakukan evaluasi kewajiban. Tapi bagaimana pun, terkait kewajiban 5:1 [landasan tujuannya] sangat mulia,” katanya pada Selasa (8/1/2019).

Ketut mengatakan kewajiban impor sapi indukan, awalnya untuk mempercepat proses penambahan populasi sapi.

Kendati demikian, penerapannya di lapangan tidak mudah. Ketut tidak menampik bahwa pelaku usaha masih banyak yang berhutang atas kewajiban lima banding satu.

Berdasarkan catatan Ditjen PKH antara 2017-2018 sudah masuk 776.976 ekor bakalan ke dalam negeri. Pada 2017 sudah masuk 473.025 ekor bakalan dan pada 2018 sudah masuk 353.790 ekor bakalan.

Dengan skema 5:1, harusnya indukan yang masuk berjumlah 155.395 ekor. Namun, realisasinya sampai dengan saat ini baru 21.145 ekor atau setara 13,6%. Artinya masih ada kekurangan sebanyak 134.250 ekor.  “Saya melihat setelah evaluasi kasar cuma sekitar 10% yang memenuhi syarat kewajiban,” kata Ketut.

Ketut mengisyaratkan bahwa kewajiban itu bisa saja diubah atau dipertahankan setelah evaluasi selesai. Pasalnya, minimnya realisasi impor indukan oleh para pelaku usaha pun menjadi pertimbangan tersendiri bagi regulator. Namun dia tidak bisa memastikan tenggat waktu selesainya evaluasi.

Selama evaluasi yang baru belum diterbitkan, lanjutnya, pelaku usaha masih menjalankan kewajiban lima banding satu seperti biasa. Terkait sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pun masih menunggu hasil evaluasi diterbitkan.

“Niat pemerintah sudah baik tapi kalau memang di sana-sini ada perlu perubahan [mengapa tidak?]. Karena kita tidak rigid terhadap perubahan, [kewajiban] ini kan bukan ayat suci. Kalau setelah dievaluasi kewajiban ini tidak memungkinkan, ya kami cari jalan yang realistis. Jadi tunggu hasil dari evaluasi.”

Saat ini proses evaluasi sedang berada di tangan komisi ahli dan secara paralel dikonsultasikan kepada biro hukum kementan terkait aturan yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper