Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor besi baja bukan paduan produk H section dan I section dari China.
Perpanjangan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.24/PMK.010/2019 tentang Pengenaan BMAD Terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari China.
Dalam pertimbangan beleid itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah membuktikan bahwa masih ditemukan adanya praktik dumping terhadap impor produk H Section dan I Section yang berasal dari China. Sehingga, apabila pengenaan BMAD dihentikan, maka kerugian pemohon akan berulang kembali.
"Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan untuk seluruh eksportir produsen di China dengan besaran 11, 93%," sebutnya, seperti dikutip Bisnis dari PMK No.24/2019, Minggu (24/3/2019).
H section merupakan barang dari besi atau baja bukan paduan tidak yang dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 milimeter (mm) atau lebih, yang termasuk dalam pos tarif 7216.33.11 dan 7216.33.19.
Sementara itu, I section merupakan barang dari besi atau baja bukan paduan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih, yang termasuk dalam pos tarif 7216.32.10 dan 7216.32.90.
Adapun tarif BMAD berlaku sepenuhnya terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Jika merunut ketentuan tersebut, pengenaan BMAD bagi produk H section dan I section akan mulai diterapkan pada awal April 2019, dengan durasi pengenaan selama 5 tahun.
Selain produk-produk di atas, Menkeu juga memperpanjang pengenaan BMAD bagi produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dari sejumlah negara yakni China, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand. Besaran pengenaan BMAD beragam tergantung produsen atau eksportirnya.
Untuk China, eksportir atau produsen Wuhan Iron & Steel Group Co dikenakan BMAD 0%, Angang Steel Company 20%, sedangkan Baoshan Iron & Steel Co. Ltd dikenakan tambahan tarif sebesar 20%.
Produsen dan eksportir asal India juga dikenakan tarif yang beragam, misalnya untuk produk dari Essar Steel Ltd dikenakan 12,95%, JSW Steel Ltd sebesar 20%, sedangkan perusahaan lainnya juga dikenakan 20%.
Adapun besaran tarif bea masuk tambahan untuk produk dari Rusia, Belarusia, dan Kazakhstan berkisar antara 4,24% sampai dengan 20%.