Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Data Gula Karut Marut, Akar Masalah Perembesan Rafinasi ke Pasar Konsumsi

Kembali terjadinya perembesan gula kristal rafinasi (GKR) di pasar konsumsi, membuat pemerintah akan melakukan evaluasi mengenai data kebutuhan gula kristal rafinasi (GKR) nasional dan memberlakukan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran usaha.

Bisnis.com, JAKARTA — Kembali terjadinya perembesan gula kristal rafinasi (GKR) di pasar konsumsi, membuat pemerintah akan melakukan evaluasi mengenai data kebutuhan gula kristal rafinasi (GKR) nasional dan memberlakukan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran usaha.

Menteri Perdagangan Enggartisto Lukita mengatakan, bakal menerapkan sanksi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.1/2019 mengenai Perdagangan Gula Kristal Rafinasi kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan merembeskan GKR ke pasar konsumsi.

Namun demikian, dia mengaku belum akan melakukan perubahan kebijakan mengenai tata niaga pergulaan nasional kendati proses perembesan GKR ke pasar konsumsi masih berulang.

“Iya tentu saja kami akan lakukan itu [pencabutan izin berusaha] kepada perusahaan yang terbukti melanggar. Namun, kami akan menunggu hasil akhir penyelidikan dari Satuan Tugas Pangan dan Badan Reserse Kriminal Polri untuk melakukan penindakan berupa sanksi dari sisi tata niaga,” ujarnya saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Senin (5/8/2019).

Adapun, Direktur Tertib Niaga Kemendag Wahyu Widayat mengatakan, pemerintah akan menunggu hasil penyelidikan akhir dari Satgas Pangan mengenai keterlibatan salah satu direktur PT Berkah Manis Makmur (BMM) dalam kasus perembesan GKR di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Kami akan tunggu hasil pemeriksaan akhir, apakah keterlibatan direktur PT BMM itu sebagai individu atau terstruktur dari perusahaan tersebut. Kalau memang ada keterlibatan dari sisi perusahaan, maka kami akan menerapkan pembekuan sementara izin usahanya,” katanya.

Adapun, berdasarkan ketentuan dalam pasal 15 Permendag No.1/2019, disebutkan bahwa produsen yang melakukan pelanggaran seperti penjualan kepada konsumen, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan surat persetujuan perdagangan antarpulau gula kristal rafinasi (SPPAGKR) hingga pembekuan surat persetujuan impor.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengaku akan melakukan evaluasi mengenai pemberian rekomendasi impor gula mentah untuk GKR. Langkah itu, menurutnya akan dilakukan apabila terdapat fakta bahwa beberapa perusahaan gula rafinasi menyalahgunakan izin impornya gula mentahnya untuk menjual GKR ke pasar konsumsi.

“Tentu akan kami lihat, apakah benar perembesan GKR ke pasar konsumsi ini, akibat adanya penumpukan stok melalui kelebihan alokasi impor GM dari perusahaan gula rafinasi. Kalau Satgas Pangan menyimpulkan adanya praktik tersebut, maka kami akan lakukan evaluasi besar-besaran termasuk kembali mengurangi rekomendasi volume impor GM untu GKR,” ujarnya.

Evaluasi juga akan dilakukan terhadap permohonan izin impor GM untuk GKR dari perusahaan gula rafinasi yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Adapun, Satgas Pangan mengungkapkan adanya praktik perembesan GKR ke pasar konsumsi di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Juli 2019. Kepala Satgas Pangan Nico Afianto mengaku telah berhasil mengungkap praktik perdagangan GKR secara ilegal tersebut sebanyak 390 ton.

MODUS

Dia mengatakan, salah satu modus perembesan GKR adalah dengan menggoreng GKR agar warnanya berubah kecoklatan supaya menyerupai gula kristal putih (GKP). Modus lainnya dilakukan dengan mengoplos GKR dengan GKP untuk lalu dijual ke konsumen menggunakan kemasan berlabel produsen GKP. Salah satu perusahaan GKP yang dipalsukan kemasannya adalah PTPN X.

Dari penyelidikan tersebut, dia mengungkapkan adanya keterlibatan salah satu perusahaan GKR yakni PT BMM yang diduga sengaja menjual GKR ke perusahaan fiktif dengan inisial PT WMP. Menurutnya, PT WMP tersebut yang akhirnya menjual ke sejumlah pelaku yang mengubah GKR menjadi menyerupai GKP untuk akhirnya didistribusikan ke pasar tradisional. 

Penjualan GKR oleh PT BMM yang berdomisili di Banten kepada PT WMP yang ada di Bandung itu, tercatat tidak masuk dalam sistem pelaporan penjualan GKR di Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin untu periode Juli-Desember 2019.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Satgas Pangan menetapkan salah satu direktur PT BMM, direktur PT MWP dan masing-masing satu orang  pembeli GKR tanpa izin, pembuat GKP palsu serta distributor GKP palsu.

Nico mengatakan, akan meminta data rekomendasi izin impor GM untuk GKR  dan kebutuhan industri terhadap GKR di Kemenperin. Selain itu, dia juga akan meminta data dari Kemendag mengenai penebitan izin impor dan realisasi impor GM untuk GKR selama beberapa waktu terakhir.

“Kami ingin mendalami apakah ada potensi stok yang dimiliki perusahaan gula rafinasi tidak sesuai dengan kebutuhan industri, sehingga membuka peluang untu dirembeskan ke pasar konsumsi. Sebab kami melihat tidak menutup kemungkinan, praktik ilegal ini tidak hanya melibatkan PT BMM saja namun perusahaan gula rafinasi lain,” ujarnya.

Dia menambahkan salah satu penyebab maraknya perembesan GKR ke pasar nonindustri adalah disparitas harga yang tinggi antara GKR dan GKP. Harga GKP menurutnya lebih mahal sekitar Rp4.000/kg dibandingkan dengan GKR. Hal itu membuat pelaku bisa mengeruk untung besar dari praktik ilegal itu.

Ketua Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Rachmat Hariotomo mengaku belum dapat berkomentar mengenai kasus permbesan GKR tersebut. Dia mengklaim belum mendapatkan laporan resmi mengenai kasus itu.

"Saya belum dapat laporan resminya, akan saya cek dahulu," jelasnya. 

Dihubungi terpisah, pengamat pangan dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia Khudori mengatakan, pemerintah perlu bertindak tegas kepada perusahaan yang terbukti terlibat perembesan GKR tersebut.

Pasalnya, praktik ilegal tersebut terus berulang tiap tahun, sehingga merugikan petani dalam negeri. Pencabutan izin usaha akan memberikan efek jera epada perusahaan yang terbukti terlibat kasus itu.

“Selain itu pemerintah juga harus jujur mengenai data kebutuhan impor GM untuk GKR. Selama ini pemerintah cenderung tertutup untuk memberitahukan data tersebut. Sya catat, sejak 2007, pemerintah tidak pernah lagi membuka data itu ke publik. Keterbukaan data itu penting supaya masyarakat juga bisa ikut mengontrol,” jelasnya.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen mengatakan, praktik perembesan GKR ke pasar konsumsi tersebut membuat para petani gula nasional belum berhasil menjual gulanya dari musim giling Juli lalu. Di sisi lain, harga jual GKP pada musim giling tebu lalu anjlok ke level Rp8.000/kg atau jauh di bawah biaya pokok produksi sebesar Rp10.500/kg.

“Gula kami pada musim giling Juli ini belum ada yang menawar. Stok menumpuk di gudang-gudang. Sebab gula rafinasi ini membanjiri pasar sejak bertahun-tahun. Kami berharap pemerintah tegas menindak perusahaan gula rafinasi yang melakukan pelanggaran tersebut, karena akhirnya Satgas Pangan menemukan bahwa praktik ilegal ini dilakukan dari hulu sampai hilir,” jelasnya.

Direktur Utama PTPN X Dwi Satriyo Annurogo mengatakan, akibat praktik perembesan GKR ke pasar konsumsi tersebut, 15% gula produksinya tertahan di gudang. Namun demikian, dia belum dapat menyebutkan berapa besar potensi kerugian akibat praktik ilegal pergulaan nasional itu.

“Kami masih menghitung berapa besar kerugian kami. Sebab, perembesan GKR di Jateng dan DIY ini menggunakan kemasan yang mengatasnamakan kami. Otomatis bebrapa pasar kami tergantikan oleh gula ilegal ini,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper