Bisnis.com, JAKARTA - Nilai ekspor produk kayu olahan dari Indonesia ke Uni Eropa terus berada dalam jalur positif pascaadanya kesepakatan Forest Law Enforcement, Governance, and Trade and Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA) pada 2016.
Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sejak 15 November 2016 hingga hari ini, terdapat 118.269 dokumen V-Legal yang diterbitkan. Adapun nilai ekspor produk kayu Indonesia ke Uni Eropa mencapai US$3,16 miliar atau setara dengan 2,2 juta ton.
Pada 2018, capaian ekspor produk kehutanan ke Uni Eropa sebesar US$1,07 miliar atau setara dengan 674.642 ton dengan 38.992 dokumen V-Legal yang diterbitkan. Sementara sejak awal tahun ini hingga 18 November, nilai ekspor produk kayu ke Eropa mencapai US$963 juta atau setara 659.088 ton dengan 35.510 dokumen V-Legal yang diterbitkan.
"Progres capaiannya cukup bagus. Sampai sekarang Indonesia masih satu-satunya negara yang bisa capai kesepakatan dengan Uni Eropa terkait FLEGT. Kita pertama yang berhasil di antara 14 negara yang masih negosiasi," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Rufi'ie, Senin (18/11/2019).
Di sisi lain, hasil penelitian terbaru menunjukan bahwa sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) beserta perjanjian kemitraan FLEGT-VPA Indonesia-EU membawa dampak positif. Transparansi pada sektor industri kayu juga meningkat..
Sementara itu, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Vincent Piket menyebut kerja sama yang dibangun Indonesia dan Uni Eropa merupakan bentuk keseriusan kedua negara untuk mengatasi pembalakan liar, meningkatkan tata kelola hutan, dan mempromosikan perdagangan kayu legal.
Uni Eropa dan negara-negara anggota menyediakan akses yang mudah bagi kayu berlisensi FLEGT dari Indonesia. Selain itu Uni Eropa juga menerapkan peraturan yang efektif untuk menghentikan peredaran kayu ilegal.
"Ini pertemuan ketujuh kerja sama Indonesia dan Uni Eropa terkait FLEGT-VPA. Sudah memasuki tahapan matang," katanya.