Bisnis.com, JAKARTA – Guna mengatasi problem gejolak harga ayam di tingkat peternak yang terus berulang, pemerintah bakal segera merevisi peraturan menteri perdagangan terkait dengan harga acuan.
Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan No.96/2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Berdasarkan paparan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Perdagangan dengan Kementerian Pertanian, Kemenko Perekonomian dan pengusaha sektor perunggasan yang diperoleh dari sumber Bisnis.com, Kemendag sepakat melakukan revisi terhadap Permendag No.96/2018.
Dalam ketentuan tersebut, harga acuan bibit ayam (day old chick/DOC) ras broiler bakal ditetapkan senilai Rp5.000—Rp6.000/ ekor. Sementara itu, harga acuan DOC ayam layer ditetapkan Rp8.000—Rp10.000/kg. Begitu pula dengan harga acuan ayam remaja yang ditetapkan Rp4.500/ekor/pekan.
Di samping itu, harga acuan pakan ayam ras broiler bakal ditetapkan pada rentang Rp7.100—Rp7.400/kg, sedangkan harga acuan pakan ayam layer ditetapkan Rp5.300—Rp5.600/kg. Adapun, harga acuan jagung giling ditetapkan Rp4.500/kg.
Selain itu, revisi juga dilakukan pada harga batas bawah daging ayam ras di tingkat peternak yang ditetapkan sebesar Rp19.000/kg dan batas atas Rp21.000/kg. Sementara itu, harga acuan di tingkat konsumen dipatok Rp35.000/kg.
Baca Juga
Selanjutnya, harga batas bawah telur ayam ras di tingkat peternak yang ditetapkan sebesar Rp19.000/kg dan batas atas Rp21.000/kg. Adapun, harga acuan komoditas itu di tingkat konsumen dipatok Rp24.000/kg.
Ketika dimintai konfirmasi oleh Bisnis.com, Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto mengatakan revisi beleid tersebut sedang dalam proses di kementeriannya. Kendati demikian, dia tidak menyebutkan hasil revisi beleid tersebut diterbtikan.
“Saat ini revisi Permendag No.96/2018 masih dalam proses,” tegasnya singkat, Senin (2/12/2019).
Menanggapi perubahan beleid tersebut tersebut, para peternak meminta adanya penguatan kebijakan pendukung dari revisi Permendag No.96/2018 agar peraturan tersebut efektif mengendalikan pergerakan harga ayam dan telur.
Bagaimanapun, Ketua Asosiasi Peternak Layer Nasional Musbar Mesdi mengaku mengapresiasi langkah Kemendag merevisi Permendag No.96/2018.
Pasalnya, dalam revisi tersebut, Kementerian Perdagangan memasukkan ketentuan harga acuan untuk DOC)ayam ras, DOC ayam layer, ayam remaja (pullet), serta pakan ayam ras, pakan ayam layer dan jagung giling.
Selain itu, dalam beleid baru tersebut, harga batas bawah dan batas atas daging ayam ras di tingkat peternak, serta harga acuan di tingkat konsumen direvisi naik. Hal serupa dilakukan terhadap harga batas bawah dan batas atas telur ayam ras di tingkat peternak dan harga acuan di tingkat konsumen.
“Kami mengapresiasi langkah Kemendag merevisi Permendag tersebut. Besaran harga acuan yang ditetapkan Kemendag pun sudah sesuai keinginan kami. Namun, kami berharap ada kebijakan lain yang mendukung agar harga telur dan daging ayam ras bisa sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan di peraturan tersebut,” katanya ketika dihubungi Bisnis.com.
HARGA JAGUNG
Menurutnya, pemerintah perlu menjamin agar pasokan jagung di dalam negeri tercukupi. Dia mengatakan, selama ini kendala terbesar yang dialami peternak adalah lonjakan harga jagung yang disebabkan terbatasnya stok di dalam negeri, sehingga mengerek harga pakan ternak.
Lonjakan harga pakan, menurutnya, menjadi beban tersendiri bagi peternak ayam nasional. Terlebih, kejadian tersebut terjadi bersamaan dengan anjloknya harga daging ayam ras dan telur di pasar karena kelebihan pasokan.
“Buat apa harga acuan jagung dan pakan ditetapkan pemerintah kalau realisasinya di lapangan lonjakan harga komoditas tersebut tetap terjadi? Harusnya, pemerintah konsekuen, ketika harga jagung naik mereka melakukan intervensi agar harga komoditas tersebut sesuai dengan harga acuan,” katanya.
Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Pengusaha Peternak Ayam Nasional (Gopan) Sugeng Wahyudi mengatakan mengamini perlunya optimalisasi kebijakan pemerintah untuk menjaga stok jagung di dalam negeri. Pasalnya, saat ini harga jagung di pasar telah merangkak naik menjadi Rp4.700/kg.
“Di sisi lain, pemerintah harus memastikan supply dan demand ayam dan telur di pasar terjaga. Kami butuh implementasi nyata dari peraturan baru tersebut agar harga ayam terjaga di level wajar bagi konsumen dan peternak. Jangan sampai peraturan itu hanya bersifat di atas kertas saja,” jelasnya kepada Bisnis.com.
Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Singgih Januratmoko mengatakan salah satu langkah yang perlu diambil pemerintah untuk membuat telur dan daging ayam sesuai dengan harga acuan adalah akurasi perhitungan kebutuhan DOC di dalam negeri per tahunnya.
Dia mengatakan, dalam dua tahun terakhir volume impor DOC di Indonesia selalu melampaui kebutuhan riil di dalam negeri. Hal itu membuat stok ayam di dalam negeri mengalami di atas kebutuhan konsumen.
Alhasil, harga daging ayam dan telur di dalam negeri selalu bergerak di bawah harga acuan yang ditetapkan pemerintah selama satu tahun terakhir. Menurut data yang diperolehnya dari Kemendag, harga telur dan daging ayam sepanjang September 2018-September 2019 hanya berhasil melampaui harga acuan sebanyak dua bulan.
“Tahun depan sudah ada proyeksi dari BPS bahwa kebutuhan DOC sekitar 681.000 ekor. Maka dari itu, impornya disesuaikan saja, jangan berlebihan. Selama ini koordinasi yang lemah antara Kemendag dan Kementan membuat perhitungan kebutuhan stok DOC dalam negeri tidak tepat sasaran,” katanya kepada Bisnis.com.