Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Migas Aceh memberikan rekomendasi dalam menetapkan harga gas bumi tertentu kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020.
Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal mengatakan bahwa rekomendasi yang diberikan BPMA kepada menteri dalam menetapkan harga gas tertentu yakni penyesuaian harga gas hulu dengan mempertimbangkan ketersediaan pendapatan bagian negara atas penjualan gas untuk wilayah kerja di Aceh.
Menurut dia, rekomendasi tersebut sebagai upaya pemerintah dalam menggantiikan penerimaan bagian kontraktor yang terdampak atas kebijakan penyesuain tarif gas bumi tersebut.
Faisal menjelaskan, sumber gas yang diproduksi oleh kontraktor saat ini disalurkan ke PT pupuk Iskandar Muda, PT PLN (Persero), jaringan gas rumah tangga.
“Dalam Permen tersebut, masukan dari BPMA hanya sebatas itu,” katanya kepada Bisnis, Sabtu (18/4/2020).
Dalam Pasal 5 ayat 2 Permen No8/2020 tentang tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri disebutkan bahwa dalam menetapkan harga gas bumi tertentu, menteri mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari badan pengatur.
Selain penetapan harga gas, rekomendasi SKK Migas dan BPMA juga didengarkan oleh menteri ESDM dalam menetapkan pengguna harga gas bumi tertentu.
Dalam hal ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian menyampaikan Rekomendasi kepada menteri setelah melakukan evaluasi secara administrasi, teknis, dan keekonomian.
Menteri ESDM menugaskan direktur jenderal, kepala SKK Migas, kepala BPMA, dan atau kepala badan pengatur untuk melakukan evaluasi terhadap permohonan penetapan harga gas bumi tertentu.
Adapun, pemerintah menetapkan 7 sektor industri yang berhak menggunakan harga gas bumi tertentu sesuai dengan Permen ESDM No 8/2020.
Penetapan harga gas bumi tertentu diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri yang terdiri atas industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.