Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tetap mengikuti regulasi yang ada terkait dengan pembebasan lahan proyek jalan tol Pekanbaru—Dumai.
Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menjelaskan bahwa bila memang tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan pemilik lahan, pihaknya akan mengajukan proses konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi ke pengadilan.
"Kami ikuti aturan [pembebasan lahan] yang berlaku, kalau ada ketidaksepakatan, kami akan ajukan proses konsinyasi ke pengadilan setempat," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (1/9/2020).
Pemilik proyek jalan tol Pekanbaru—Dumai, PT Hutama Karya (Persero) menyatakan bahwa salah satu kendala yang menyebabkan proyek jalan tol itu masih belum beroperasi dan dibuka untuk umum, yaitu ada bidang lahan yang masih belum tuntas pembebasan atau ganti ruginya.
Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan menjelaskan sampai sekarang pihaknya masih terus berkoordinasi untuk melakukan pembebasan lahan yang dimaksud.
"Perusahaan masih terus berkoordinasi melakukan upaya pembebasan lahan, dengan pihak-pihak terkait di beberapa lokasi yang saat ini masih terkendala yaitu di exit Kandis Utara dan exit Kandis Selatan," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga
Jalan tol Pekanbaru—Dumai sepanjang 131 kilometer merupakan bagian dari proyek jalan tol Trans-Sumatera yang panjangnya mencapai 2.900 kilometer.