Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maskapai Ingin Terbangkan Pesawat Tanpa Awak? Baca Syaratnya!

Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi maskapai jika ingin menerbangkan pesawat tanpa awak di langit Indonesia.
drone pengangkut kargo/istimewa
drone pengangkut kargo/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diketahui telah menetapkan draf aturan soal sertifikasi pesawat tanpa awak sebagai payung hukum dalam pengoperasiannya di Indonesia.

Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang tentang Cipta Kerja Sektor Transportasi yang dikutip Bisnis.com, Senin (16/11/2020), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh maskapai sebelum menerbangkan pesawat tanpa awak di langit Indonesia.

Pada Pasal 21 ayat (3) tertulis pengoperasian pesawat udara tanpa awak wajib memiliki sertifikat pengoperasian pesawat udara tanpa awak (Remotely Piloted Aircraft Systems/RPAS Operator Certificate). Adapun, pesawat yang wajib memiliki RPAS Operator Certificate hanya untuk pesawat udara tanpa awak yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Maskapai yang ingin mengoperasikan pesawat tanpa awak wajib memenuhi beberapa syarat, yakni pertama, memiliki izin usaha angkutan udara niaga atau izin kegiatan angkutan udara bukan niaga. Kedua, memiliki dan/atau menguasai pesawat udara tanpa awak dengan jumlah tertentu sesuai dengan yang tertulis di dalam lampiran surat izin usaha/ kegiatan angkutan udara.

Kemudian syarat ketiga, keempat, dan kelima secara berturut-turut yakni memiliki dan/atau menguasai personel operasi pesawat udara tanpa awak dan/atau personel ahli perawatan pesawat udara tanpa awak, memiliki standar pengoperasian pesawat udara tanpa awak serta memiliki standar perawatan pesawat udara tanpa awak.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur memperoleh sertifikat operator pesawat udara, sertifikat pengoperasian pesawat udara dan sertifikat pengoperasian pesawat udara tanpa awak diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan.

Selain itu, pada Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pesawat udara yang dioperasikan wajib memenuhi standar kelaikudaraan. Sertifikat kelaikudaraan standar juga diberikan untuk pesawat tanpa awak.

Sertifikat kelaikudaraan standar tersebut terdiri atas sertifikat kelaikudaraan standar pertama (initial airworthiness certificate) yang diberikan untuk pesawat udara pertama kali dioperasikan oleh setiap orang dan sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) yang diberikan untuk pesawat udara setelah sertifikat kelaikudaraan standar pertama dan akan dioperasikan secara terus menerus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper