Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mempermudah izin pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Selama ini kerap kali terjadi tumpang tindih pengaturan penataan ruang disinyalir sebagai salah satu penyebab permasalahan terhambatnya ekosistem investasi, kegiatan berusaha dan juga penciptaan lapangan kerja tersebut.
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha meliputi penerapan perizinan berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan penyederhanaan persyaratan investasi.
“Jadi kalau dilihat tata ruang ini nanti jadi prasyarat hulunya perizinan. Ada tiga di situ yang prasyarat dasar, jesesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang [KKPR], persetujuan lingkungan yang dulu kita kenal izin lingkungan dari amdal, dan persetujuan bangunan gedung,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (29/4/2021).
Menurutnya, dengan demikian ke depannya tidak perlu lagi penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).
“Untuk pemanfaatan ruang juga begitu, tidak ada keterangan rencana kota, tidak ada lagi termasuk izin lokasi juga itu semua sudah digabung dilebur semua menjadi kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang. Jadi ini betul betul lumayan besar perubahan yang diamanahkan UUCK,” kata Abdul.
Selain terkait peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, PP No. 21/2021 memiliki terobosan-terobosan dalam kebijakan penyelenggaraan penataan ruang, antara lain penyederhanaan produk rencana tata ruang, integrasi tata ruang darat dan laut, percepatan penetapan rencana detail tata ruang, dan juga rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta adanya mekanisme baru KKPR untuk kegiatan berusaha dan non-berusaha.