Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana untuk menutup keran ekspor gas guna meningkatkan pemanfaatan yang lebih besar di dalam negeri. Rencana itu ditargetkan bisa direalisasikan pada 2036.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto mengatakan bahwa sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 pada Undang-Undang Nomor 22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
“Adapun di 2036 bahwa kita sudah akan menghentikan ekspor gas. Kita manfaatkan di dalam negeri sebagai transisi energi menggunakan gas,” katanya dalam webinar Penggunaan Gas Bumi Menuju Transisi Energi, Selasa (24/8/2021).
Djoko menuturkan, rencana penghentian ekspor gas juga telah dicanangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70/2014 yang telah mengubah paradigma pemanfaatan sektor energi dari sebagai sumber negara menjadi pendorong pembangunan ekonomi nasional.
Dia menjelaskan, Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong adanya multiplier effect, seperti penciptaan nilai tambah di dalam negeri dan penyerapan tenaga kerja.
Sepanjang 2020, pemanfaatan gas untuk kebutuhan domestik sebesar 63,02 persen dari total penyaluran atau sebesar 3.592,8 BBtud dibandingkan dengan gas yang diekspor sebesar 2.108,2 BBtud.
Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, porsi ekspor gas Indonesia mengalami penurunan dari 3.090,3 BBtud pada 2015.
“Ekspor gas kami turunkan, memang sengaja diturunkan. Kita manfaatkan untuk kebutuhan dalam negeri,” jelasnya.