Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan bahwa pemerintah akan melaksanakan segala keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 11/2020 2020 tentang Cipta Kerja.
Seperti diketahui, MK menyebutkan pembentukan regulasi sapu jagad tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Saya sebagai warga negara, meski saya bagian dari pemerintahan, memandang kita harus menghormati keputusan MK sebagai negara hukum dan demokrasi. Jadi saya berharap sesuai dengan tugas pemerintahan, kami akan menyelesaikan semua yang perlu diselesaikan,” kata Lutfi kepada Bisnis, Jumat (26/11/2021).
Meski dinyatakan inkonstitusional, Lutfi mengatakan, stabilitas ekonomi tetap bisa dijaga. Mengingat MK menyatakan bahwa UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggat yang telah ditentukan dalam putusan.
“Pada saat yang sama, kita juga sudah lihat keputusan ini tidak membatalkan serta-merta keputusan-keputusan pemerintah yang sudah ada, dan itu penting untuk kita semua karena memastikan stabilitas ini perlu tetap dijaga,” katanya.
Lutfi menjelaskan, perubahan regulasi bisa memicu ketidakpastian investasi dan aktivitas perdagangan. Situasi tersebut, katanya, bisa berpengaruh kepada pemulihan ekonomi.
Baca Juga
“Kalau UU berubah-ubah bisa menghalangi investor masuk. Juga akan menjadi hambatan masuknya perdagangan, dan itu bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi,” kata dia.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan disampaikan pada Kamis (25/11/2021).
Apabila dalam tenggat tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Amar putusan juga menyatakan, apabila dalam tenggat 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan undang-undang, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja, harus dinyatakan berlaku kembali.
Amar putusan uji formil dan materiil juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.