Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Masih Bahas Perubahan Harga Acuan Bahan Pokok

Kemendag menilai perubahan regulasi soal harga acuan menjadi penting mengingat terdapat penyesuaian biaya produksi di sejumlah komoditas.
Seorang pengunjung memilih minyak goreng kemasan di Supermarket GS, Mal Boxies123, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). /Antara Foto-Arif Firmansyah-tom.rn
Seorang pengunjung memilih minyak goreng kemasan di Supermarket GS, Mal Boxies123, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). /Antara Foto-Arif Firmansyah-tom.rn

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan masih menggodok regulasi tentang harga acuan bahan pangan. Sejauh ini revisi baru menyasar minyak goreng seiring dengan rencana pemerintah menyalurkan minyak goreng murah ke pasar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan perubahan regulasi soal harga acuan menjadi penting mengingat terdapat penyesuaian biaya produksi di sejumlah komoditas. Di sisi lain, kehadiran Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan turut memengaruhi kebijakan stabilisasi harga.

“Perubahan ini yg sedang didiskusikan, terutama setelah terbit Perpres No. 66/2021 terkit Badan Pangan Nasional,” kata Oke, Senin (10/1/2022).

Regulasi mengenai Bapanas secara eksplisit menjelaskan bahwa badan tersebut menjalankan fungsi koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan, stabilisasi pasokan, dan harga pangan.

Guru Besar dari IPB University Bayu Krisnamurthi mengatakan penetapan harga acuan diperlukan sebagai pelaksanaan amanat undang-undang. Di sisi lain, harga acuan berfungsi sebagai referensi bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam melihat situasi pasar.

“Penetapan harga acuan komoditas tentu perlu dilalukan dengan cermat dan hati-hati dengan memperhatikan kondisi ekonomi secara keseluruhan,” katanya.

Bayu juga mengatakan harga acuan perlu dievaluasi sewaktu-waktu sesuai dinamika di lapangan. Sebagaimana diketahui Permendag No. 7/2020 tentang harga acuan di produsen dan konsumen sejatinya hanya berlaku selama 4 bulan sejak diterbitkan pertama kali pada Februari 2020. Namun sejauh ini pemerintah belum menerbitkan regulasi pengganti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper