Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengumumkan untuk meniadakan syarat tes PCR dan antigen bagi penumpang pesawat yang telah melakukan vaksin dosis lengkap dan booster.
Kebijakan tersebut ditindaklanjuti secara berbeda oleh sejumlah maskapai. Apabila PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) belum merilis syarat terbaru dan menunggu surat edaran dari pemerintah, adapula maskapai yang telah menginformasikan kepada penumpangnya sejak dini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis.com saat ini ada tiga maskapai yang telah mengumumkan syarat perjalanan baru yang berlaku efektif per 8 Maret 2022. Mereka adalah Lion Air group, AirAsia Indonesia dan Super Air Jet.
Melansir dari halaman resmi Airasia yang dikutip, Selasa (8/3/2022), syarat naik pesawat terbaru domestik adalah bagi penumpang yang sudah vaksin dosin lengkap tidak diwajibkan menunjukkan syarat tes Covid-19. Sementara bagi penumpang yang baru menjalani vaksin dosis pertama masih diwajibkan melampirkan tes PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam.
Selain dokumen kesehatan, calon penumpang harus memastikan sertifikat vaksinasi dan/atau hasil tes telah tersedia di aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum penerbangan.
Bagi pelaku perjalanan usia di bawah 6 (enam) tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin harus melampirkan surat keterangan dokter mengenai kondisinya dari Rumah Sakit Pemerintah dan wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 Jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam.
Di sisi lain berdasarkan akun instagram Super Air Jet @superairjet dan Lion Air Group @lionairgroup mengumumkan bahwa berlaku sejak 8 Maret 2022, syarat terbang tidak wajib menunjukkan hasil tes Antigen dan tes PCR bagi yang sudah dosis lengkap atau booster.
Seperti diketahui, Pemerintah akan memberlakukan sejumlah kebijakan baru terkait dengan persyaratan perjalanan transportasi umum dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyampaikan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, sudah tidak perlu menunjukan hasil tes antigen maupun PCR negatif.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (7/3/2022).