Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online yang seharusnya diberlakukan pada hari ini, Minggu (14/8/2022).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan bahwa semula dalam KM No.564/2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Adapun, aturan tersebut diterbitkan pada 4 Agustus 2022, sehingga penyesuaian tarif seharusnya diberlakukan pada 14 Agustus 2022.
Namun, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, penyesuaian aplikator terhadap tarif ojek online (ojol) dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak aturan ditetapkan.
Hendro mengatakan penundaan kenaikan tarif dilakukan mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
"Oleh karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Hendro, Minggu (14/8/2022).
Adapun, setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu, Kemenhub menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan.
Baca Juga
Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan KM No.KP 564/2022 yang terbit dan berlaku sejak 4 Agustus 2022 itu hanya mengatur tarif penumpang ojek online. Aturan terbaru Kemenhub itu resmi menggantikan aturan sebelumnya yakni KM No.KP 348/2019.
Sejumlah perubahan yang dimuat di dalam aturan termutakhir soal ojek online itu yakni kenaikan batas biaya jasa khususnya pada layanan di wilayah Jabodetabek, lama waktu evaluasi tarif menjadi setiap tahun, serta jarak tempuh untuk tarif minimal dari pengguna yang menjadi 5 kilometer (km).
Aturan baru tersebut berlaku untuk layanan seperti di antaranya GoRide dari perusahaan aplikasi Gojek, GrabBike dari Grab, maupun Maxim.
Berikut daftar tarif baru ojek online:
1. Biaya jasa Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/kilometer (km);
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km; dan
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
2. Biaya jasa Zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km;
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km; dan
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
3. Biaya jasa Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km;
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km; dan
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.