Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan bahwa terdapat 3 jenis surat pemberitahuan tahunan atau SPT Tahunan bagi orang pribadi. Wajib pajak perlu melaporkannya sesuai ketentuan.
Terdapat berbagai jenis SPT Tahunan yang diperuntukkan bagi wajib pajak dari berbagai kalangan, mulai dari wajib pajak orang pribadi, badan, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perbedaan jenis SPT Tahunan itu sejalan dengan kewajiban perpajakan setiap wajib pajak.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjelaskan bahwa bagi wajib pajak orang pribadi terdapat tiga jenis SPT Tahunan. Perbedaannya ada pada jenis pekerjaan wajib pajak dan tingkat penghasilannya.
"Jenis SPT Tahunan ada bermacam-macam. Yang pasti, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak," dikutip dari unggahan Ditjen Pajak pada Selasa (21/2/2023).
Ketiga jenis SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Wajib pajak perlu memastikan pengisiannya sesuai dengan profil dan ketentuan, termasuk memenuhi seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
SPT orang pribadi 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha, misalnya pertokoan, salon, dan warung. Jenis SPT ini juga diperuntukkan bagi mereka yang memiliki pekerjaan bebas, seperti dokter, pengacara, dan akuntan.
SPT 1770 S diperuntukkan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih, dengan jumlah penghasilan bruto per tahun sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta.
Lalu, SPT 1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan itu maksimal Rp60 juta per tahun.
Wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2023. Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah tersedia sehingga pelaporan dapat berlangsung di jangka waktu yang ditentukan.
3 Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi, Ini Perbedaannya!
Simak perbedaan 3 jenis Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan) orang pribadi. Wajib pajak perlu tahu, nih!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Wibi Pangestu Pratama
Editor : Feni Freycinetia Fitriani
Konten Premium