Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transaksi Lelang Tembus Rp12,73 Triliun, Ini Kontribusinya Buat Kas Negara

DJKN Kemenkeu mencatatkan transaksi lelang senilai Rp12,73 triliun hingga 31 Mei 2023 dan menyumbang kontribusi terhadap kas negara melalui PNBP.
Ilustrasi lelang. /Freepik
Ilustrasi lelang. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah mencatatkan transaksi lelang total senilai Rp12,73 triliun per 31 Mei 2023.

Hasil lelang tersebut berhasil masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejumlah Rp270 miliar.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berwenang melaksanakan segala bentuk lelang, baik lelang eksekusi wajib, noneksekusi wajib, maupun lelang sukarela.

Sebagai informasi, lelang bukan hanya berperan mendorong roda perekonomian melalui optimalisasi nilai barang, tetapi yang utama lelang mendukung penegakan hukum serta tertib administrasi aset negara, serta membantu penyelesaian kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) lewat pencairan agunan dengan penjualan lelang.

Selain itu, lelang juga berpotensi menggenjot penerimaan negara khususnya PNBP yang merupakan sumber pendapatan negara.  

Sebelumnya, pada 2022 DJKN melaporkan nilai pokok lelang tembus hingga Rp35,23 triliun. Nilai tersebut menjadi yang tertinggi sejak 115 tahun berlangsungnya lelang di Indonesia.

Adapun, dari nilai transaksi tersebut dihasilkan PNBP sebesar Rp850 miliar. Sepanjang 2022, hasil lelang yang masuk ke kas negara sebesar Rp1.571 miliar, pajak pusat sebesar Rp266 miliar, dan pajak daerah sebesar Rp93 miliar. Alhasil, total penerimaan negara dari PNBP lelang pada 2022 mencapai Rp2.789 miliar.

Sementara mengacu Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022, total PNBP secara kumulatif terkumpul sebanyak Rp595,6 triliun. Utamanya ditopang oleh SDA nonmigas dan kekayaan negara yang dipisahkan.

DJKN terus melaksanakan lelang untuk menambah pendapatan negara. Pada awal Agustus 2023, pemerintah berhasil mengantongi Rp5,84 miliar dari hasil lelang 59 unit motor Royal Enfield yang diikuti oleh 3.377 melalui KPKNL Jakarta II.

Royal Enfield yang dilelang tersebut merupakan barang impor dari India yang tidak kunjung diurus proses kepabeanannya, sehingga menjadi Barang Tidak Dikuasai (BTD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.

“Motor ini dilelang karena importir tidak memenuhi kewajiban pabeannya. Hasil penjualan dari lelang ini akan menambah pendapatan negara,” tulis DKJN sebagaimana dikutip dalam Instagram @ditjenkn, Selasa (22/8/2023).

Masyarakat secara umum dapat mengikuti lelang melalui laman resmi milik DJKN, yaitu lelang.go.id. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper