Bisnis.com, JAKARTA – Isu perpajakan global menjadi salah satu butir kesepakatan dalam pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang berlangsung di India pada 9-10 September 2023.
Para pemimpin G20 menegaskan kembali komitmen untuk menerapkan paket pajak internasional Dua Pilar dengan cepat, dan menyambut baik kemajuan signifikan yang dicapai pada Pilar Satu, serta selesainya pengembangan Peraturan Subjek Pajak (Subject to Tax Rule/STTR) pada Pilar Dua.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan tersebut menekankan bahwa implementasi Dua Pilar secara bersamaan sangat penting dalam reformasi sistem perpajakan internasional.
Hal tersebut dalam rangka memberikan jaminan terhadap keadilan, hak pemajakan antar negara, dan memberantas praktik penghindaran pajak melalui Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Di samping itu, transparansi pajak secara global harus lebih ditingkatkan.
"Kesetaraan dapat diwujudkan dengan keadilan dalam reformasi dan transparansi global termasuk soal sistem perpajakan internasional dengan pemenuhan akan hak pembangunan bagi semua, termasuk negara berkembang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (11/9/2023).
Dalam catatan Bisnis, sejumlah negara termasuk Indonesia mulai melaksanakan Pilar Satu pajak global. Sementara untuk Pilar Dua, Korea Selatan menjadi negara pertama yang menerapkan Global Anti-Base Erosion (GloBE).
Baca Juga
Partner and Senior Foreign Attorney Co-Head of International Tax Lee & Ko, Tom Kwon, menyatakan Korsel menjadi negara pertama yang memberlakukan aturan GloBE, yaitu Income Inclusion rule (IRR) dan Undertaxed Profits Rule (UTPR), ke dalam undang-undang domestiknya
“Awalnya, peraturan GloBE Korea [baik IIR maupun UTPR] dijadwalkan berlaku efektif untuk tahun fiskal yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024. Namun, ada proposal terbaru untuk menunda tanggal efektif UTPR hingga 1 Januari 2025,” ujarnya dalam Bloomberg Tax - Latest Developments on Pillar Two in the Asia-Pacific Region, Rabu (23/8/2023).
Di sisi lain, meski pemimpin G20 menyuarakan percepatan implementasi solusi perpajakan tersebut, nyatanya OECD mengumumkan penundaan skema Pilar I secara global yang semula 2024, menjadi 2025.