Bisnis.com, SOLO - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 4,02% pada 2024.
Sehingga nanti UMP Jawa Tengah pada 2024 akan menjadi Rp2.036.947, dari yang semula Rp1.958.169,69.
Nilai ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, serta mendasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Sedangkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di 35 daerah di Jawa Tengah belum diputuskan.
Namun menilik pada tahun 2023, Kota Semarang menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jateng yakni Rp3.060.348,78. Nilai tersebut naik 7,95% dari yang semula Rp2.835.021,00.
Berikut 10 wilayah di Jawa Tengah yang memiliki UMK tertinggi di tahun 2023:
Baca Juga
1. Kota Semarang Rp3.060.349
2. Demak Rp2.680.421
3. Kendal Rp2.508.300
4. Kabupaten Semarang Rp2.480.988
5. Kudus Rp2.439.814
6. Cilacap Rp2.383.090
7. Pekalongan Rp2.305.823
8. Salatiga Rp2.284.180
9. Batang Rp2.282.026
10. Jepara Rp2.272.627