Bisnis.com, JAKARTA – Masa pelaporan pajak bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) akan berakhir pada hari ini, Minggu (31/3/2024).
Sebagaimana diketahui, lapor pajak dilakukan setiap satu tahun sekali bagi WP OP pada periode Januari-Maret setiap tahunnya.
Melihat masa lapor yang hanya satu kali ini, masyarakat WP kerap melupakan email, kata kunci, hingga kode penting dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yakni EFIN atau Electronic Filing Identification Number.
EFIN adalah kode penting untuk layanan daring melalui web pajak.go.id. Setiap wajib pajak memiliki satu EFIN yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh layanan perpajakan. Kode ini juga berlaku seumur hidup dan tidak akan berubah nomornya.
Untuk mempermudah mendapatkan kembali kode EFIN dengan cepat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka layanan Lupa EFIN di berbagai saluran. Mulai dari layanan telepon, email, maupun datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Adapun pada tahun ini, DJP membidik sekitar 19,27 juta WP baik OP maupun Badan yang melakukan penyampaian SPT Tahunan.
Baca Juga
Hingga 26 Maret 2024, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 10.966.668 SPT. Jumlah tersebut terdiri atas 315.947 SPT Tahunan PPh Badan dan 10,65 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Berikut Daftar Layanan Lupa EFIN
WP Orang Pribadi
Telepon 1500200
Live Chat www.pajak.go.id
Email [email protected]
Aplikasi M-Pajak
Datang ke KPP/KP2KP terdekat
WP Badan
Telepon 1500200
Live chat www.pajak.go.id
Datang ke KPP/KP2KP terdaftar
Cara dapatkan EFIN lewat M-Pajak:
Unduh aplikasi M-Pajak di App Store ataupun Google Play
Pilih ‘Menu’ di bagian pojok kiri atas
Pilih ‘Login’ dan kemudian klik ‘Lupa EFIN’
Isi data diri NIK, NPWP, Nama, dan seterusnya untuk mendapatkan EFIN kembali
Setelah data lengkap, lakukan verifikasi wajah
Kemudian pilih metode pengiriman kode verifikasi melalui SMS atau Email
Kode EFIN akan dikirimkan melalui metode yang dipilih.
Cara menggunakan layanan Lupa EFIN melalui email:
- 1. Wajib Pajak Orang Pribadi mengirimkan permohonan lupa EFIN ke email [email protected]
- 2. Gunakan alamat email wajib pajak orang pribadi yang terdaftar dengan subjek “LUPA EFIN”
- 3. Cantumkan data NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, alat email terdaftar, nomor telepon/handphone terdaftar
- 4. Melakukan afirmasi dengan mengetik kalimat berikut:
“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengkases informasi yang saya diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”
- 5. Kemudian kirim email.
- 6. Jika data yang dikirimkan telah lengkap, DJP akan memberikan email balasan berupa kode EFIN.