Revitalisasi
Revitalisasi besar - besaran Pasar Seni Sukawati dimulai Kementerian PUPR pada 2020, saat ini sektor pariwisata masih dilanda pandemi dan wisatawan yang berkunjung ke Bali masih sepi karena adanya aturan pembatasan.
Sepinya pasar dimanfaatkan oleh Pemerintah merevitalisasi Pasar Seni Sukawati, revitalisasi dilakukan dalam dua tahap, pada 2020 pembangunan gedung Blok A dan Blok B dengan nilai pembangunan Rp81 miliar,kemudian dilanjutkan pada 2022 dengan membangun Blok C, dengan nilai pembangunan mencapai Rp160 miliar.
Konsep revitalisasi pasar disesuaikan dengan fungsi kota sebagai kota tujuan wisata dengan keselarasan lingkungan dan mempertahankan kearifan lokal mulai dari tahap perencanaan hingga pembangunan dengan melibatkan Pemerintah Daerah.
Bangunan Blok A dan Blok B Pasar Seni Sukawati seluas 9.493 m2 dengan kapasitas 24 kios dan 779 los kering. Masing-masing blok memiliki basemen dengan desain gedung bertingkat 4 lantai untuk Blok A dan 3 lantai Blok B. Sementara untuk Blok C seluas 9.815 m2 terdiri dari 4 lantai dan basement berkapasitas 64 kios.
Revitalisasi Pasar Sukawati mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terbangunnya fasilitas pasar seni yang modern dan higienis akan meningkatkan sarana perdagangan barang/jasa dari sektor pariwisata, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian di Provinsi Bali pada umumnya
Baca Juga
Presiden Jokowi meresmikan Blok C pada 1 Februari 2023, Gedung Blok A dan B sudah terlebih dahulu diresmikan. Sedangkan Blok A dan B sudah diresmikan terlebih dahulu di 2021.