Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda Tolak Rencana Revisi Pembatasan Umur Bus AKAP, Ini Alasannya

Organda tidak sepakat dengan rencana pemerintah yang ingin melakukan revisi batas umur bus AKAP dan Pariwisata. Organda meminta pemerintah menindak bus tua.
Sejumlah penumpang turun dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (25/4/2023). Puncak arus balik Lebaran 2023 di Terminal Kampung Rambutan telah terjadi sejak Senin (24/4). Arus balik di Terminal Kampung Rambutan diprediksi terjadi pada H+4 Lebaran. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Sejumlah penumpang turun dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (25/4/2023). Puncak arus balik Lebaran 2023 di Terminal Kampung Rambutan telah terjadi sejak Senin (24/4). Arus balik di Terminal Kampung Rambutan diprediksi terjadi pada H+4 Lebaran. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

Bisnis.com, TANGERANG SELATAN - Organisasi Angkatan Darat (Organda) menolak rencana pemerintah yang ingin melakukan revisi batas umur bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Pariwisata. 

Organda meminta pemerintah lebih fokus dalam pengawasan dan penegakan hukum pada peraturan eksisting terkait pembatasan umur operasional angkutan umum seperti bus ketimbang merevisinya.

Ketua Angkutan Penumpang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, menyebut pihaknya tidak setuju jika pemerintah berencana merevisi batas umur operasional angkutan bus. Menurutnya, penegakan hukum dan pengawasan pada regulasi eksisting terkait batasan usia operasional bus saat ini belum berjalan optimal.

"Kami tidak sepakat kalau pemerintah sibuk mengutak atik pembatasan umur kendaraan angkutan, aturan yang saat ini sudah jelas kok sebenarnya. Kendaraan yang sudah kena batas umur itu belum ada ketegasan dari pemerintah," jelasnya saat dihubungi, Sabtu (20/7/2024)

Pria yang akrab disapa Sani ini mengatakan, saat ini 85% kendaraan angkutan penumpang tidak memenuhi aturan yang ada dan kerap mengalami kecelakaan. Namun, dia menilai pemerintah tidak tegas dalam menindak pelaku-pelaku usaha angkutan yang tidak taat ini.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya fokus dalam mengawasi dan melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak memenuhi standar dengan regulasi eksisting.

Sebelumnya, Kemenhub berencana melakukan revisi pembatasan umur operasional angkutan umum seperti bus AKAP dan pariwisata seiring dengan maraknya peristiwa kecelakaan. 

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membuka dan menerima masukan terkait dengan pembatasan umur bus angkutan umum. Terlebih, saat ini dinamika dan teknologi kendaraan umum semakin berkembang, sehingga perlu dianalisis dan dikaji kembali. 

Di Indonesia, umur operasional maksimal kendaraan angkutan Antar Kota Antar Provinsi adalah 25 tahun, sedangkan angkutan pariwisata 15 tahun. 

"Apakah pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang telah ditetapkan masih relevan atau harus direvisi," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper