Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Bibit dan Benih, Ini Aturannya

Menkeu Sri Mulyani menerbitkan aturan pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk industri pertanian, peternakan, atau perikanan.
Menkeu Sri Mulyani tiba untuk mengikuti rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menkeu Sri Mulyani tiba untuk mengikuti rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan aturan baru tentang pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan. Regulasi ini telah berlaku pada 3 Agustus 2024. 

Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.41/2024 itu didasari oleh minimnya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih dalam beberapa tahun terakhir.

“Meskipun banyak perusahaan yang melakukan importasi komoditas bibit dan benih, tetapi nyatanya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk justru belum optimal, padahal sebelumnya fasilitas ini juga telah diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).

Minimnya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk tersebut kata dia, tercermin dari nilai devisa atas importasi benih dan bibit yang hanya mencapai sekitar Rp270 miliar sepanjang 2020-2022 dan bea masuk kurang lebih sebesar Rp13 miliar.

Dalam beleid ini, terdapat sejumlah pokok pengaturan meliputi subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan dan kantor pemohonnya, serta efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan dan janji layanan.

Terkait subjek penerima, Encep menyebut bahwa pembebasan dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku usaha untuk industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk di bidang perkebunan dan kehutanan.

“Permohonannya dapat diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (SINSW),” jelasnya.

Jika penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, maka maka keputusan pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja dalam hal permohonan diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja jika diajukan secara manual.

“Pahami juga bahwa keputusan ini hanya dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit dan benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan,” ujarnya.

Melalui regulasi ini, pihaknya mengajak para pelaku usaha untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih. Dengan begitu, industri pertanian, peternakan, dan perikanan di Indonesia dapat tumbuh positif ke depannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper