Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Itu Outsourcing? Ini Aturan, Contoh Serta Kelebihan dan Kekurangannya

outsourcing adalah mekanisme pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan di mana pekerjaan dialihkan ke perusahaan atau pihak lain.
Ilustrasi pekerja mengerjakan proyek bangunan. Dok Freepik
Ilustrasi pekerja mengerjakan proyek bangunan. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Mengetahui apa itu outsourcing sangat penting bagi pencari kerja. Dari kaca mata perusahaan, outsourcing adalah sebuah praktik yang kerap digunakan untuk meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.

Secara sederhana, outsourcing dapat diartikan sebagai mekanisme pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan di mana pekerjaan tersebut dialihkan ke perusahaan atau pihak lain.

Karyawan outsourcing bukan merupakan bagian dari perusahaan pengguna sehingga pekerjaan outsourcing tidak memiliki jenjang karir. Hal itu membuat banyak anggapan bahwa outsourcing adalah praktik yang merugikan pekerja.

Apakah benar outsourcing merugikan pekerja? Berikut ulasan lengkap perihal outsourcing.

1. Aturan Outsourcing

Aturan outsourcing tertuang dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Secara khusus perihal outsourcing diatur mulai pasal 64 dan seterusnya. Pasal yang mengatur outsourcing itu berbunyi:

"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis."

Aturan turunan yang mengatur perihal outsourcing dapat ditemukan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.220/MEN/2007 tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Pada praktiknya, outsourcing paling sedikit melibatkan tiga pihak yaitu perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing atau dikenal juga sebagai vendor, perusahaan pengguna tenaga kerja atau user dan tenaga kerja itu sendiri.

2. Contoh Outsourcing

Merujuk pada UU No.13 Tahun 2023 pada pasal 65 ayat 2 jenis pekerjaan outsourcing adalah:

  1. Pekerjaan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
  2. Pekerjaan yang dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan
  3. Pekerjaan merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
  4. Pekerjaan yang tidak menghambat proses produksi secara langsung

 Dengan demikian, beberapa contoh pekerjaan outsourcing antara lain:

  •  Pembersihan kantor atau cleaning service
  • Sekuriti
  • Pemeliharaan
  • Katering
  • Pengemudi
  • Kurir
  • Layanan call center
  • Layanan IT
  • Pekerja pabrik
  • Pelatih atau trainer
  • Pembukuan
  • Pengelola inventaris atau logistik
  • Konsultan 

3. Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing

Berkaca dari pengertian dan contoh pekerjaan outsourcing di atas, kelebihan dan kekurangan sistem outsourcing dapat dilihat dari sudut pandang perusahaan pengguna (user) dan pekerja outsourcing.

  1. Kelebihan Outsourcing Bagi perusahaan

 Sebagai pengguna jasa outsourcing, terdapat sejumlah keuntungan yang akan dinikmati perusahaan seperti:

  • Perusahaan dapat menghemat biaya training karyawan
  • Perusahan bisa fokus untuk meningkatkan bisnis
  • Mengurangi beban rekrutmen tenaga kerja

 Adapun, keuntungan pekerjaan outsourcing bagi pekerja ialah:

  •  Dapat fokus menambah keahlian
  • Bisa lebih mudah berkembang karena lebih fleksibel
  • Dapat memperluas lini usaha termasuk menjadi wirausaha
  • Bisa meningkatkan keahlian khusus
  • Proses rekrutmen yang lebih mudah

 Selain kelebihan, ada juga kekurangan outsourcing. Kekurangan outsourcing bagi perusahaan antara lain:

  • Berisiko ketergantungan
  • Kontrak kerja cenderung pendek

 Kekurangan outsourcing bagi karyawan

  •  Periode kerja tidak jelas
  • Jenjang karir yang terbatas
  • Kesejahteraan kurang menjadi perhatian.
  • Penghasilan tak menentu

 Demikian ulasan lengkap apa itu outsourcing, aturan, contoh pekerjaan outsourcing hingga kelebihan dan kekurangan sistem outsourcing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper