Bisnis.com, JAKARTA – Mengetahui apa itu outsourcing sangat penting bagi pencari kerja. Dari kaca mata perusahaan, outsourcing adalah sebuah praktik yang kerap digunakan untuk meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.
Secara sederhana, outsourcing dapat diartikan sebagai mekanisme pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan di mana pekerjaan tersebut dialihkan ke perusahaan atau pihak lain.
Karyawan outsourcing bukan merupakan bagian dari perusahaan pengguna sehingga pekerjaan outsourcing tidak memiliki jenjang karir. Hal itu membuat banyak anggapan bahwa outsourcing adalah praktik yang merugikan pekerja.
Apakah benar outsourcing merugikan pekerja? Berikut ulasan lengkap perihal outsourcing.
1. Aturan Outsourcing
Aturan outsourcing tertuang dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Secara khusus perihal outsourcing diatur mulai pasal 64 dan seterusnya. Pasal yang mengatur outsourcing itu berbunyi:
"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis."
Baca Juga
Aturan turunan yang mengatur perihal outsourcing dapat ditemukan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.220/MEN/2007 tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Pada praktiknya, outsourcing paling sedikit melibatkan tiga pihak yaitu perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing atau dikenal juga sebagai vendor, perusahaan pengguna tenaga kerja atau user dan tenaga kerja itu sendiri.
2. Contoh Outsourcing
Merujuk pada UU No.13 Tahun 2023 pada pasal 65 ayat 2 jenis pekerjaan outsourcing adalah:
- Pekerjaan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
- Pekerjaan yang dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan
- Pekerjaan merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
- Pekerjaan yang tidak menghambat proses produksi secara langsung
Dengan demikian, beberapa contoh pekerjaan outsourcing antara lain:
- Pembersihan kantor atau cleaning service
- Sekuriti
- Pemeliharaan
- Katering
- Pengemudi
- Kurir
- Layanan call center
- Layanan IT
- Pekerja pabrik
- Pelatih atau trainer
- Pembukuan
- Pengelola inventaris atau logistik
- Konsultan
3. Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing
Berkaca dari pengertian dan contoh pekerjaan outsourcing di atas, kelebihan dan kekurangan sistem outsourcing dapat dilihat dari sudut pandang perusahaan pengguna (user) dan pekerja outsourcing.
- Kelebihan Outsourcing Bagi perusahaan
Sebagai pengguna jasa outsourcing, terdapat sejumlah keuntungan yang akan dinikmati perusahaan seperti:
- Perusahaan dapat menghemat biaya training karyawan
- Perusahan bisa fokus untuk meningkatkan bisnis
- Mengurangi beban rekrutmen tenaga kerja
Adapun, keuntungan pekerjaan outsourcing bagi pekerja ialah:
- Dapat fokus menambah keahlian
- Bisa lebih mudah berkembang karena lebih fleksibel
- Dapat memperluas lini usaha termasuk menjadi wirausaha
- Bisa meningkatkan keahlian khusus
- Proses rekrutmen yang lebih mudah
Selain kelebihan, ada juga kekurangan outsourcing. Kekurangan outsourcing bagi perusahaan antara lain:
- Berisiko ketergantungan
- Kontrak kerja cenderung pendek
Kekurangan outsourcing bagi karyawan
- Periode kerja tidak jelas
- Jenjang karir yang terbatas
- Kesejahteraan kurang menjadi perhatian.
- Penghasilan tak menentu
Demikian ulasan lengkap apa itu outsourcing, aturan, contoh pekerjaan outsourcing hingga kelebihan dan kekurangan sistem outsourcing.