Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyiapkan rancangan regulasi bagi tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA), termasuk pengemudi Ojek Online (Ojol). Namun rancangan aturan tersebut tampaknya tidak dapat terbit di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan, saat ini penyusunan aturan sudah melalui tahap konsultasi publik.
Dengan sisa waktu yang ada, dia menyebut bahwa pihaknya akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintahan baru terkait dengan penyusunan aturan tersebut.
“Jadi sepertinya tidak cukup waktu, tapi konsep rancangan sudah kami siapkan,” kata Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (28/8/2024).
Indah menjelaskan, pihaknya dalam merancang aturan tersebut fokus pada tiga hal. Pertama, semua pekerja platform digital workers harus kerja layak, masuk konsep pekerja layak seperti Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organization/ILO).
Menurutnya, konsep pekerja layak adalah pekerja yang memiliki waktu kerja, waktu istirahat, dan dibayar sesuai dengan standar aturan yang berlaku.
Baca Juga
Selain itu, tidak boleh rawan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan pelecehan seksual, serta jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
“Lima isu besar yang nanti akan kami gaungkan dan itu sudah ada konsep,” ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah sejak Mei 2024 tengah menyusun rancangan aturan LHKLABA. Aturan ini ditargetkan terbit pada Desember 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya mengungkapkan, setidaknya terdapat 8 poin penting yang tercantum dalam rancangan aturan tersebut.
Pertama definisi tenaga kerja LHKLABA. Kedua, hak dan kewajiban dalam perjanjian LHK. Ketiga, imbal hasil, keempat, waktu kerja dan waktu istirahat. Poin kelima adalah mengenai jaminan sosial, keenam terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Selanjutnya, poin ketujuh adalah terkait kesejahteraan tenaga kerja, dan poin kedelapan terkait penyelesaian perselisihan.
“Penandatanganan serta pengundangan Permen dalam berita negara yang direncanakan pada Desember 2024,” kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dikutip Jumat (24/5/2024).