Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri periklanan menilai larangan pemajangan iklan produk tembakau seperti rokok dalam radius 500 meter dari lokasi pendidikan berisiko menimbulkan dampak PHK hingga menekan pendapatan Pemerintah Daerah (Pemda).
Adapun, aturan tersebut terdapat dalam Pasal 449 pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.
Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi mengatakan penetapan pasal tersebut tanpa melibatkan partisipasi pemangku kepentingan, sehingga cacat proses dan menimbulkan dampak negatif bagi industri periklanan.
"Dampak negatif tersebut mulai dari penurunan omzet, efisiensi tenaga kerja, hingga menekan pendapatan pemda," kata Fabian dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).
Aturan radius tersebut, lanjutnya, bermasalah dan bisa mematikan bisnis periklanan. Sebanyak 86% anggota AMLI akan terdampak langsung akibat aturan ini.
Dia menjelaskan secara rinci dari angka tersebut, setidaknya 44% akan mengalami dampak negatif yang signifikan karena 50% penghasilannya berasal dari iklan produk tembakau. Lebih parahnya, sebanyak 23% sisanya dipastikan terancam gulung tikar jika aturan ini diberlakukan karena sebanyak 75% penghasilannya berasal dari iklan produk tembakau.
Baca Juga
Sementara itu, Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan Periklanan Indonesia (DPI) sekaligus Anggota Tim Perumus Etika Pariwara Indonesia, Herry Margono, berpendapat keputusan tersebut seakan tidak memahami situasi yang terjadi di lapangan.
“Harusnya, PP itu bisa membuat industri semakin berkembang, bukan malah menekan kami,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, menilai PP 28/2024 cacat proses sejak awal karena tidak melibatkan pemangku kepentingan yang terdampak.
"Kemunculan peraturan ini telah menimbulkan gejolak yang luar biasa dari lintas sektor, termasuk penolakan secara tegas dari para pengusaha periklanan serta pedagang dan peritel," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, aturan ini dinilai dapat mengancam serapan tenaga kerja di berbagai sektor yang berkaitan dengan industri tembakau hingga mendorong maraknya peredaran rokok ilegal akibat pelarangan yang sepihak.
Selain penolakan untuk Pasal 449, PP ini juga mendapatkan penolakan yang masif untuk Pasal 434, yang melarang penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dari para pedagang dan peritel.