Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan 2 juta benih bening lobster (BBL) benur senilai Rp278,6 miliar.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, sebanyak 24 kasus penyelundupan di 11 lokasi berhasil diungkap oleh KKP dan aparat penegak hukum.
“Melalui sinergi ini, KKP telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 24 kali di 11 lokasi dengan total 2 juta BBL yang digagalkan senilai Rp278,6 miliar,” kata Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (3/9/2024).
Secara terperinci, KKP bersama aparat penegak hukum berhasil menggagalkan penyelundupan 16.000 ekor benih lobster di Cilacap, Jawa Tengah. Para tersangka dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta.
Kemudian, KKP berhasil menggagalkan penyelundupan benur di Binuangen-Banten sebanyak 20.000 ekor dan 795.000 ekor di Perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau dengan estimasi nilai mencapai Rp90 miliar.
Sepanjang semester I/2024, KKP setidaknya telah berhasil menghentikan 22 kasus penyelundupan benur di 11 lokasi.
Baca Juga
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan, kerugian yang dapat diselamatkan mencapai Rp277 miliar.
“Kita berhasil menghentikan 22 kali penyelundupan BBL di 11 lokasi dengan kerugian yang dapat diselamatkan kurang lebih Rp277 miliar,” ungkap Pung dalam konferensi pers Kinerja PSDKP Semester I/2024 di Kantor KKP, Jumat (2/8/2024).
Jumlah kasus yang berhasil diungkap tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Setidaknya sebanyak 15 kasus penyelundupan benur berhasil terungkap pada 2023.
Pascapemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), KKP kian memperketat pengawasan terhadap kegiatan budidaya dan pengeluaran benur dari Indonesia untuk mempersempit ruang gerak penyelundup benur.
“Sebisa mungkin kita berantas habis supaya negara dapat PNBP karena kalau diliarkan terus-terusan, negara tidak dapat apa-apa,” pungkas Ipung.