Bisnis.com, JAKARTA - Skema kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) gross split terbaru membuka peluang untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mendapatkan bagi hasil yang lebih besar.
Adapun, regulasi terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ariana Soemanto mengatakan bahwa dengan skema gross split baru, kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor dapat mencapai 75-95%. Pada kontrak gross split lama, bagi hasil kontraktor sangat variatif, bisa sangat rendah, hingga 0% pada kondisi tertentu.
"Kepastian 75-95% bagi hasil punya kontraktor. Kalau yang dulu bisa rendah sekali, bahkan bisa sampai 0%, itu kita koreksi. Selain itu, bagi hasil tidak kompetitif, buktinya dari 15 dari 26 KKKS mengajukan insentif atau diskresi," ujar Ariana dikutip dari siaran pers, Rabu (2/10/2024).
Selain itu, Ariana menyampaikan, aturan gross split baru ini juga membuat wilayah kerja migas nonkonvensional lebih menarik karena bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 93-95% di awal.
Ariana mengatakan, ada dua wilayah kerja yang dapat segera menerapkan skema gross split baru dengan bagi hasil 93-95%, yakni proyek migas nonkonvensional (MNK) Blok Rokan yang dioperatori oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Baca Juga
Kemudian, Wilayah Kerja Gas Metana Batubara (GMB) Tanjung Enim yang dioperatori KKKS asal Australia, Dart Energy (Tanjung Enim) Pte. Ltd, anak usaha NuEnergy Gas Limited. Dart Energy bekerja sama dengan PT Pertamina Hulu Energi Metra Enim dan PT Bukit Asam Metana Enim yang masing-masing menggenggam hak partisipasi 27,5%.
Adapun, aturan baru gross split juga menyederhanakan parameter-parameter yang menentukan besaran angka bagi hasil untuk kontraktor dari 13 parameter menjadi hanya 5 parameter, agar lebih implementatif perhitungannya dan menarik di lapangan. Lima parameter tersebut adalah jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrasruktur, harga minyak bumi, dan harga gas bumi.
Selain itu, diatur pula total bagi hasil yang kompetitif, yakni nilai bagi hasil (sebelum pajak) KKKS migas konvensional pada rentang 75%-95%, berdasarkan studi effective royalty rate, access to gross revenue, dan incentives. Lalu, terdapat pula aturan mengenai eksklusivitas MNK yakni nilai bagi hasil (sebelum pajak) KKKS MNK menggunakan fixed split 93% untuk minyak dan 95% untuk gas, berdasarkan studi perbandingan keekonomian dengan lapangan di Eagleford.