Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan penyesuaian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan disesuaikan besarannya dengan insentif yang diberikan kepada penerima Kartu Prakerja.
Airlangga menuturkan saat ini insentif yang diberikan bagi penerima JKP lebih rendah ketimbang Prakerja.
"Jadi kami minta insentif pelatihan JKP itu untuk disesuaikan dengan Prakerja. Sekarang Prakerja sekitar Rp3,5 juta, sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari situ. Jadi JKP akan dinaikkan," tuturnya usai Temu Alumni Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (3/10/2024).
Untuk diketahui, program pelatihan dari Kartu Prakerja ini akan memberikan besaran beasiswa kepada peserta sebesar Rp4,2 juta per individu.
Jumlah bantuan beasiswa kartu Prakerja itu terbagi atas biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif dana pascapelatihan Rp600.000 yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei.
Berbeda dengan JKP, yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Baca Juga
Bagi korban PHK, manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.
"Insentif JKP akan disiapkan dari dana sekitar Rp1,2 triliun, pemanfaatannya masih sangat kecil. Tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di masyarakat, karena jumlah PHK yang terdaftar di dinas relatif lebih rendah dari yang disampaikan di masyarakat," jelasnya.
Adapun, pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
Pelatihan Kerja dan Akses Informasi Kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, baik secara daring maupun luring.
Untuk diketahui, Program Kartu Prakerja lahir melalui Perpres No. 36/2020. Jajaran Direksi Manajemen Pelaksana diangkat tanggal 17 Maret 2020. Hanya 1 hari setelah kebijakan PSBB, gelombang pertama dibuka 11 April 2020 dan sanggup menyerap 168.000 penerima.
Saat ini, Kartu Prakerja telah memberikan manfaat bagi 18,9 juta penerima di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.