Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Aturan Baru Penerima Kebijakan Harga Gas Murah (HGBT) Industri

Kementerian ESDM menerbitkan aturan baru terkait dengan kebijakan pengguna dan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah untuk industri.
Ilustrasi infrastruktur pipa gas PGN/Dok. PGN
Ilustrasi infrastruktur pipa gas PGN/Dok. PGN

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap terdapat penyesuaian baru regulasi pengguna dan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah untuk industri. 

Revisi aturan tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri. 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Agus Cahyono Adi mengatakan perubahan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu.

Adapun, keputusan tersebut mengatur dua hal utama. Pertama, pencabutan status 9 perusahaan industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu. 

"Ini berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu," ujar Agus dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (12/10/2024). 

Kedua, Kementerian ESDM juga melakukan penambahan 4 perusahaan industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu. Artinya sejak aturan ini ditetapkan yakni pada 9 Oktober 2024 maka industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.

Secara umum, pemerintah masih menetapkan 7 sektor industri yang dinilai memerlukan dorongan stimulus harga gas yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, sarung tangan karet. 

Lebih lanjut, Agus menyebutkan bahwa keputusan ini merujuk pada dua regulasi utama yaitu Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.

Regulasi kedua yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022, terkait pedoman dalam menetapkan dan mengevaluasi pengguna serta harga gas bumi tertentu di sektor industri dan penyediaan listrik untuk kepentingan umum.

"Dengan demikian, keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri," ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper